img_title
Foto : TV One News

Pada Pasal 1 Ayat 36, masa tenang merupakan masa aktivitas kampanye pemilu dilarang.

Untuk Pemilu 2024 ini, masa tenang dimulai pada Minggu, 11 Februari 2024.

Sebelum masa tenang, ketiga capres yakni capres nomor urut 1 Anies Baswedan, capres nomor urut 2 Prabowo Subianto, dan capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo memberikan postingan terakhir. Baca selengkapnya di sini.
Topik Terkait