Foto : IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah

IntipSeleb – Ridho Rhoma diamankan pihak kepolisian Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Ia diamankan pada 4 Februari 2021 lalu di apartemen di kawasan Jakarta Selatan. 

Ridho Rhoma sebelumnya pernah terlibat kasus narkoba pada tahun 2017 lalu. Ia diamankan karena kepemilikan sabu seberat 0,7 gram beserta alat hisapnya. Ia pun dihukum 10 bulan rehabilitasi atas kasus tersebut. Ridho baru dinyatakan bebas pada 8 Januari 2020 lalu usai putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) yakni 18 bulan atau 1,5 tahun penjara.

Sekitar satu tahun setelah bebas, ia kembali diamankan atas kasus serupa bersama dua orang temannya. Lalu seperti apa kronologi penangkapan anak Raja Dangdut, Rhoma Irama ini? Simak artikelnya di bawah ini.

Diamankan 4 Februari 2021

Foto : IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah

Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara mengamankan pedangdut, Ridho Rhoma di apartemen Fraser Residence Sudirman, Jakarta Selatan atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. 

Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya tindak pidana penyalahgunaan narkoba di wilayah Tanjung Priok, Jakarta Utara. 

Setelah dilakukan penyelidikan, pihak kepolisian mecurigai satu orang laki-laki yang diketahui merupakan Ridho Rhoma. Polisi mengatakan baru bisa merilis kasus Ridho ini karena sebelumnya pihaknya melakukan pendalaman terlebih dahulu untuk kasus tersebut.

"Diamankan 4 Februari yang lalu. Kenapa baru dirilis, karena memang setiap penangkapan harus ada pendalaman,” ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Senin, 8 Februari 2021.

“Kita amankan di salah satu apartemen di daerah Jakarta Selatan setelah awalnya ada laporan dari masyarakat, kita kembangkan, dan berhasil mengamankan yang bersangkutan," sambungnya.

Ditemukan Tiga Butir Ekstasi dan 2 Orang Lain

Foto : IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah

Setelah berhasil menangkap Ridho Rhoma di kawasan Jakarta Selatan, pihak Kepolisian kemudian melakukan penggeledahan di seluruh bagian tubuh dan pakaian dari pedangdut 32 tahun itu. Kemudian ditemukan tiga butir ekstasi yang berada di kantong celana bagian depan sebelah kanan.

Tiga butir ekstasi itu disembunyikan di dalam sebuah bungkus rokok. Ia pun langsung dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok untuk menjalani pemeriksaan. Selain Ridho, ada pula dua orang temannya di dalam apartemen tersebut yang ikut diamankan.

"Di dalam apartemen ada 3 orang. Terdapat saudara MR ada barang bukti jenis ekstasi sebanyak tiga butir. Kemudian ketiganya kita gelendang masuk ke Polres kita lakukan pemeriksaan," ungkap Kombes Pol Yusri Yunus. 

Dijerat Dua Pasal

Foto : IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah

Ridho Rhoma yang kembali diamankan atas kasus penyalahgunaan narkoba ini dijerat dengan dua pasal. Yaitu Pasal 112 ayat (1) sub pasal 127 ayat (1) Undang - Undang Negara Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Dari pasal 112 Ayat (1) Undang - Undang Negara Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Ridho Rhoma terancam pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp800 miliar.  

Sedangkan, Pasal 127 (1) Undang - Undang Negara Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ridho Rhoma pun terancam dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun. Sampai saat ini, polisi masih melakukan pendalaman kasus narkoba yang kembali menjerat Ridho Rhoma.

Topik Terkait