"Bahwa dari Fakta-fakta yuridis tersebut di atas tidak cukup untuk membuktikan kesalahan Terdakwa sebagaimana dimaksud dalam pasal 184 ayat (1) KUHAP," katanya.
11 Poin Keringanan
Baca Juga :
Foto : rezaartameviaofficial/instagram
Selain itu dalam pledoi, Leidermen Ujiawan juga menyampaikan 11 poin keringanan yang membuat Reza Artamevia seharusnya dijatuhi hukuman 7 bulan rehabilitasi sesuai dengan fakta-fakta persidangan.
11 poin yang meringankan dan perlu dipertimbangkan Majelis Hakim adalah:
1. Terdakwa berlaku sopan dipersidangan
2. Terdakwa belum pernah dihukum.