Foto : Instagram

IntipSeleb – Kalina Oktarani tampak menemani sang suami Vicky Prasetyo yang hadir dalam sidang dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Angel Lelga. Dalam sidang itu Vicky dituntut oleh jaksa penuntut umum dengan hukuman 8 bulan penjara. 

Hal itu membuat Kalina Oktarani tak kuasa menahan tangisnya karena akan ditinggalkan oleh sang suami berbulan-bulan lamanya. Seperti apa proses sidang dan apa yang membuat Kalina sampai tak bisa menahan tangis? Langsung di-scroll yuk! 

Siapkan Pledoi

Foto : IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah

Vicky Prasetyo dianggap bersalah dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia dianggap telah melakukan tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan yang diatur dalam Pasal 335 KUHP ayat 1. 

Untuk itu, jaksa penuntut umum menjatuhkan pidana kepada Vicky Prasetyo dengan hukuman 8 bulan penjara dikurangi dengan masa tahan yang sempat dijalani olehnya. 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Vicky Prasetyo bin Hermanto dengan pidana penjara selama 8 bulan dikurangi terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa segera ditahan," ucap Jaksa dalam sidang, Kamis, 1 Juli 2021.

Vicky Prasetyo pun menyampaikan jika ini merupakan rangkaian dalam persidangan. Untuk persidangan selanjutnya pada 29 Juli 2021 ia akan mencoba menyampaikan nota pembelaan atau pledoi. 

"Tadi sudah dibacakan tuntutan tadi juga disaksikan kuasa hukum aku mba Manda, istri aku juga di dalam Kalina. Ya memang sudah rangkaian persidangan yang memang kami mendengar. Hak kami nanti di pledoi," kata Vicky Prasetyo. 

Tangis Pecah

Foto : IntipSeleb

Sementara itu, Kalina Oktarani yang hadir dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik itu secara tegas menyampaikan jika Vicky Prasetyo tidak salah. Ia menyampaikan hal itu dengan suara yang agak serak dan berat sambil menahan tangis. 

"Suami aku gak salah," ucap Kalina yang langsung menutupi wajahnya dengan tangan karena tak kuasa menahan air matanya yang terus keluar. 

Diketahui sebelumnya, sidang kasus pencemaran nama baik dengan pelapor Angel Lelga di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berawal ketika Vicky Prasetyo melakukan penggerebekan di rumah Angel yang saat itu masih menjadi istrinya. 

Vicky Prasetyo pun sempat melaporkan mantan istrinya itu atas dugaan tindakan perzinahan di kediamannya dengan laki-laki lain bernama Fiki Alman. Namun laporan itu akhirnya di SP3 atau Surat Penghentian Penyidikan Perkara. Setelah mengetahui hal itu, Angel Lelga justru melaporkan balik Vicky dengan dugaan telah melakukan pencemaran nama baik terhadap dirinya. (bbi)

Topik Terkait