Foto : Instagram

Seperti yang diketahui, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Dirmanto menyampaikan jika penyidik telah melakukan pemeriksaan tambahan kepada Ferry Irawan terkait kasus dugaan KDRT.

Penyidik juga melakukan pemeriksaan sidik jari untuk mengsinkronkan dengan sidik jari yang diperoleh penyidik di TKP terkait sangkaan KDRT tersebut.

“Kemudian penyidik menetapkan untuk melakukan penahanan terhadap FI sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Ayat 21 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana. Penahanan itu kewenangan penyidik,” kata Dirmanto kepada wartawan.

Tes Kesehatan

Foto : Youtube.com/Harian Surya

Sebelum melakukan penahanan, penyidik juga melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap Ferry Irawan. Kepala Bidang Dokkes Polda Jatim Kombes Pol Erwinn Zainul Hakim menuturkan, hasil pemeriksaan disimpulkan bahwa Ferry tidak mengalami gangguan kesehatan sehingga bisa untuk ditahan.

“Ya, pertama kami sampaikan kondisi kesehatan. FI hasil pemeriksaan tim biddokes disimpulkan tidak ada kendala untuk dilakukan langkah selanjutnya ke penyidik. Bisa tahap lanjut sesuai penyidik, kita ambil darah, kita periksa fisik,” ujarnya.

Topik Terkait