Kebijakan UPA (Unplugged Performers Allocation) yang dihapus oleh LMKN periode IV turut memperburuk keadaan. Selama ini, UPA menjadi nilai dasar yang dibagikan ke seluruh anggota sebagai bentuk penghargaan atas karya. LMKN menyebut skema ini sebagai "sedekah royalti" yang tidak sesuai kepemilikan, namun penghapusannya justru membuat perolehan royalti yang diterima pemilik hak semakin kecil.
Penyanyi dangdut Ikke Nurjanah turut menyuarakan kekecewaan atas perubahan yang terjadi dalam tubuh LMKN. "LMKN yang dulu adalah representasi seluruh LMK, semua mendapat informasi yang aktual dan transparan. Namun sekarang, jauh dari kata itu," sebut Ikke Nurjanah.
Seluruh LMK yang hadir sepakat bahwa fungsi LMK harus dikembalikan sebagaimana mestinya, termasuk peran pengumpulan royalti satu pintu bersama LMKN. Mereka juga mendesak pencabutan surat edaran dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) yang dinilai melemahkan fungsi LMK. Semakin terbatasnya peran LMK, menurut mereka, berbanding lurus dengan semakin minimnya transparansi yang diterima.
Kekecewaan komunitas musik dangdut kian memuncak setelah salah satu komisioner LMKN menyebut bahwa penggunaan musik dangdut hanya sekitar satu persen dari keseluruhan musik berdasarkan data internal LMKN. Pernyataan ini langsung dipertanyakan oleh LMK RAI dan ARDI, yang meminta penjelasan lebih lanjut atas klaim tersebut.
RAI dan ARDI juga mendorong LMKN memperluas cakupan penarikan royalti, khususnya pada penggunaan musik dangdut sebagai potensi ekonomi nyata bagi para pemilik hak. Ketua RAI, Dadang, menegaskan bahwa jika penarikan royalti tidak dilakukan di tempat-tempat yang memang menggunakan musik dangdut, para anggota tidak akan mendapatkan haknya secara adil. Mereka berharap sistem pengumpulan royalti kembali mencakup semua sektor, seperti yang pernah berjalan sebelumnya.
Hingga siaran pers ini diturunkan, LMKN belum memberikan tanggapan atas seluruh kritik dan keluhan yang disampaikan oleh LMK cipta maupun LMK terkait.