Foto : Youtube.com/Intens Investigasi

IntipSeleb – Dokter kecantikan Richard Lee kini resmi menjalani penahanan di Lapas Pemuda Tangerang. Kasusnya memasuki babak baru setelah pihak kejaksaan menerima pelimpahan tahap dua dari penyidik dan berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau berstatus P-21.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Agung Made Suarja Teja Buana, membenarkan hal ini kepada awak media. Ia menyebutkan pelimpahan berlangsung pada hari Jumat, dan dr Richard Lee langsung dititipkan ke lapas usai proses serah terima selesai.

"Pada hari Jumat setelah penerimaan tahap dua, yang bersangkutan kami titipkan di Lapas Pemuda," kata Agung.

Sebelum menempati sel, dr Richard Lee menjalani pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu. Hasilnya, kondisi fisiknya dinyatakan sehat dan tidak ada hambatan untuk menjalani proses penahanan sesuai prosedur.

Agung juga menyebut sikap dr Richard Lee selama proses pelimpahan berlangsung tidak menimbulkan masalah.

"Dia sangat menerima dengan baik, sangat kooperatif," ujarnya.

Selama masa awal penahanan, dr Richard Lee tidak bisa menerima kunjungan dari siapa pun, termasuk keluarga dan pengacaranya. Ia harus menjalani masa karantina dan pengenalan lingkungan lapas selama kurang lebih dua minggu, sebagaimana prosedur standar bagi setiap warga binaan baru.

"Keluarga ataupun pengacara tidak boleh. Jadi selama dua minggu ke depan itu dikarantinakan," imbuh Agung.

Meski dr Richard Lee merupakan figur publik yang dikenal luas, Agung menegaskan tidak ada perlakuan istimewa untuknya selama berada di dalam lapas.

"Semua sama di mata hukum," ucapnya.

Perkara dr Richard Lee sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tangerang. Pihak kejaksaan memperkirakan jadwal sidang akan ditetapkan dalam beberapa hari ke depan, setelah proses verifikasi administrasi pengadilan rampung.

Publik kini menantikan sidang perdana yang akan menjadi babak baru dalam proses hukum yang dijalani dokter kecantikan tersebut.

Sebagai catatan, dr Richard Lee pertama kali ditahan di Rutan Polda Metro Jaya sejak 6 Maret 2026. Ia menghadapi dugaan pelanggaran tindak pidana perlindungan konsumen dan Undang-Undang Kesehatan. Kasus ini berawal dari laporan selebgram yang dikenal sebagai Dokter Detektif atau Doktif, yang mempermasalahkan produk skincare milik dr Richard Lee.

Produk tersebut diduga melakukan overclaim atau tidak sesuai dengan ketentuan BPOM. Penahanan awalnya dilakukan karena dr Richard Lee dianggap tidak kooperatif dan menghambat jalannya penyidikan.

Topik Terkait