Foto : Instagram/@nikitamirzanimawardi_17

IntipSeleb – Nikita Mirzani menjadi tersangka kasus penganiayaan terhadap mantan suami, Dipo Latief. Ibu tiga anak itu dijemput paksa oleh pihak kepolisian pada Kamis malam, 30 Januari 2020 dan baru tiba di kantor Jumat dini hari, 31 Januari 2020.

Seperti diketahui, Niki ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Selatan atas duugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Dipo. Atas kasus tersebut, Niki menginap di kantor polisi membawa bayi kecilnya. Seperti apa fakta lain soal kasus penganyiaan yang dilakukan Nikita Mirzani? Simak ulasan berikut dilansir dari VIVA.co.id.

Lempar asbak ke Dipo Latief

Kasus penganyiaan yang dilakukan oleh Nikita Mirzani terhadap mantan suaminya, Dipo Latief terjadi di Pasar Minggu, Jakarta selatan pada tahun 2018 silam. Berdasarkan keterangan tertulis yang disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, kasus ini bermula saat Niki mengikuti mobil Dipo yang tengah menurunkan dua orang rekannya.

Tiba-tiba, wanita berambut pendek itu meluapkan amarahnya dan langsung melemparkan asbak ke arah Dipo. Hal tersebut mengakibatkan kening atau dahi Dipo luka dan lecet dilansir dari VIVA.co.id. Merasa menjadi korban KDRT, Dipo melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian dengan nomor LP/1189/VII/2018/PMJ/RJS dengan pasal 351/KUHP Jo 335 KUHP. 

Dijemput paksa karena mangkir dari panggilan polisi

Topik Terkait