Foto : Viva.co.id

IntipSeleb – Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menjerat Nikita Mirzani masih berlanjut. Setelah ditetapkan sebagai tanahan kota, Niki menjalani sidang perdana pada Senin, 24 Februari 2020 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Ampera Raya, Jakarta Selatan.

Di depan awak media, Niki yang ditemani oleh kedua rekannya, Billy Syahputra dan Fitri Salhuteru, mengatakan kalau dia justru menantikan sidang tersebut karena ingin menunjukkan beberapa bukti kuat atas masalah KDRT dengan mantan suaminya, Dipo Latief. Keputusan itu pun menyatakan bahwa Niki terancam hukuman penjara selama dua tahun. Namun, kuasa hukum Nikita Mirzani mengajukan ekspansi atau nota keberatan, seperti apa? Simak ulasan berikut.

Baca Juga: Jaga Bayi di Penjara, Nikita Mirzani: Yang Ketawa Sampah

Nikita Mirzani bahagia di hari persidangan perdana

Didampingi oleh kedua rekannya, Nikita Mirzani tampak sumringah saat hadir dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Ampera Raya, Jakarta Selatan pada Senin, 24 Februari 2020. Kepada awak media, wanita 33 tahun itu mengaku siap untuk menjalani persidangan agar masyarakat Indonesia mengetahui siapa yang benar dan yang salah.

“Bahagia dong ini kan urusannya bukan berat-berat amat. Urusan rumah tangga ya kan, coba gue narkoba baru, jangan sampai. Alhamdulillah siap, harus dijalanin supaya cepat selesai supaya masyarakat Indonesia tahu salah siapa yang benar siapa,” kata Nikita Mirzani lewat tayangan YouTube suaradotcom yang diunggah pada Senin, 24 Februari 2020.

Topik Terkait