Foto : Instagram/ @nikitamirzanimawardi_172

IntipSeleb LokalNikita Mirzani masih mendekam di Rutan Klas IIB Serang, Banten. Beberapa waktu lalu beredar sebuah surat yang ditulis oleh Nikita Mirzani dari dalam rutan tersebut.

Surat tersebut merupakan rintihan hati Nikita Mirzani. Penasaran dengan isinya? Langsung saja scroll artikel berikut ini.

Curahan Hati Nikita Mirzani

Foto : Youtube/IntipSeleb Official

Nikita Mirzani hingga kini masih harus menjalani hari-harinya dari dalam rumah tahanan. Ia ditahan sejak Selasa, 25 Oktober 2022 lalu.

Fahmi Bachmid selaku kuasa hukum Nikita Mirzani, menyampaikan bahwa kliennya itu berada dalam keadaan yang baik-baik saja. Pada Senin, 31 Oktober 2022, Fahmi memperlihatkan secarik surat yang berisikan tulisan tangan Nikita Mirzani kepada awak media.

Dalam isi surat tersebut, Nikita Mirzani mengucapkan terima kasih kepada setiap orang yang masih memberikan dukungan untuknya.

Di sini saya ingin mengucapkan banyak terima kasih yang sudah support,” tulis Nikita Mirzani mengungkap rasa terima kasihnya, dilanisr dari Youtube IntipSeleb Official pada Selesa, 1 November 2022.

Secarik surat tersebut juga merupakan rintihan dan harapan Nikita Mirzani sebagai seorang single parent yang tengah mencari keadilan. Ia meminta doa dari anak-anak yatim agar bisa mendapatkan keadilan dalam kasus yang tengah dihadapinya kini.

Niki juga minta didoakan oleh anak-anak yatim yang selama ini dekat dengan keluarga Niki agar mendapatkan keadilan yang benar-benar adil,” pungkasnya dalam surat tersebut.

Permohonan Penangguhan Penahanan Ditolak

Foto : nikitamirzanimawardi_172/instagram

Terbaru, permohonan penangguhan penahanan Nikita Mirzani rupanya ditolak oleh Jaksa Penuntut Umum. Fahmi Bachmid menyampaikan bahwa terkait penolakan tersebut, kliennya sudah memprediksi sejak sebelumnya.

Nikita Mirzani pun disebut sudah siap secara hukum untuk menghadapi kasus yang kini membuatnya mendekam lagi di balik jeruji besi.

“Sudah diprediksi itu (penolakan penangguhan penahanan). Nikita siap perang secara hukum,” ungkap Fachmi Bahmid kepada awak media beberapa waktu lalu. (nes)

Topik Terkait