Sebagaimana diketahui, Nikita Mirzani didakwa dengan tiga pasal alternatif oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Senin, 14 November 2022. Ketiganya antara lain, pertama, Pasal 36 jo Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 51 Ayat (2) UU ITE, kedua Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) UU ITE, dan ketiga Pasal 311 KUHP. Sidang yang teregistrasi dengan nomor perkara 853/Pid.Sus/2022/PN Srg ini akan kembali digelar pada Senin, 21 November 2022. (bbi)
Foto : IntipSeleb/Yudi
Nikita Mirzani Didakwa 3 Pasal Alternatif, Tanggapan Dito Mahendra: Sudah Tepat
Lokal
Kamis, 17 November 2022 - 16:33 WIB
Topik Terkait