img_title
Foto : Dokumentasi Istimewa

“Jelas dikatakan bahwa ujaran kebencian merupakan suatu perbuatan atau tindakan yang oleh aturan hukum dilarang oleh karena itu jika melakukan tindak ujaran kebencian akan terkena hukuman, dalam hal ini terdapat peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang ujaran kebencian,” ujar Ricka Debby.

Tak sampai di situ, ia juga mengatakan soal bagaimana ia telah terjun ke partai politik setelah kepergian sang suami.

“Saya sudah bergabung di partai sejak awal tahun setelah kepergiannya almarhum suami, dan saat ini saya bergabung di Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Partai GELORA) dan saya diangkat sebagai Ketua Bidang Perempuan Se-DKI DPW Jakarta,” terangnya.

Oleh karenanya, sekarang ia berusaha fokus untuk menjalankan amanah sambil terus bekerja sebagai advokat sekaligus membuka usaha kecil-kecilan bersama sahabat dekatnya.

“Amanah inilah yang saya harus jalankan, atas izin Allah alhamdullilah saya bisa bergabung di Partai. Karir saya sekarang sebagai advokat atau pengacara sambil terjun di dunia politik dan usaha kecil-kecilan bersama sahabat dekat,” pungkasnya.

Topik Terkait