img_title
Foto : Unsplash/charlesdeluvio

IntipSeleb Gaya Hidup – Bagi seorang muslim, ada syarat dan kondisi tertentu untuk melakukan onani atau masturbasi. Sebab, jika kondisi dalam melakukan onani, bisa menimbulkan dosa tertentu.

Lantas, seperti apa syarat untuk seorang muslim melakukan onani? Scroll artikelnya yuk.

Syarat Onani

Freepik/gpointstudio
Foto : Freepik/gpointstudio

Untuk seorang muslim, ulama dari mazhab Hanafi menyampaikan beberapa hal dalam melakukan onani. Sebab, pada dasarnya, Onani tidak diperbolehkan dalam keadaan tertentu dan bersifat haram. Apabila onani akan sangat menimbulkan dosa jika dilakukan berlebihan.

Meski begitu, onani tak dilarang untuk dilakukan. Namun, harus diperhatikan onani diperbolehkan jika pasangan sedang halangan atau menstruasi.

“Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau hamba sahaya yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela.” (QS. Al Mu’minun: 5-6).

Sedangkan menurut Ibnu Hajar Al-Haitami:

“Istimna’ (masturbasi atau onani) adalah mengeluarkan mani dengan cara selain jimak. Hukumnya haram jika dikeluarkan dengan tangan sendiri. Mubah (boleh) jika dengan tangan istrinya.” (Tuhfatul Muhtaj 13/350, Asy-Syamilah).

Di sisi lain, Al-Mawardi berkata:

“Boleh bagi suami mengeluarkan mani dengan bantuan istrinya, kapan saja, bagaimanapun caranya asalkan lewat kemaluan istri (haram lewat dubur, pent). Boleh juga bagi suami mengeluarkan mani dengan tangan Istri.” (Al-Iqna’ lil Mawardi).

Onani Diharamkan

Freepik/cookie_studio
Foto : Freepik/cookie_studio

Akan tetapi, onani diharamkan jika dilakukan untuk mendorong syahwat dan dilakukan dengan pasangan lainnya. Dorongan syahwat ditakutkan akan terjerumus kepada perbuatan zina.

Topik Terkait