img_title
Foto : Instagram/@koohara__

IntipSeleb – Sudah setahun berlalu sejak kematian mantan anggota KARA, Goo Hara pada 24 November 2019. Namun, kasus terkait harta warisan yang ditinggalkan masih terus bergulir. Kakak laki-laki Goo Hara, Goo Ho In melayangkan gugatan kepada sang ibu ke Pengadilan Keluarga Gwangju, kabar ini menyeruak pada Maret 2020 lalu.

Semua bermula ketika ibunda Goo Hara berusaha untuk mengklaim setengah dari harta. Padahal, perempuan yang wafat di usia 28 tahun itu sudah ditinggalkan oleh sang ibu sejak belia. Terbaru, pengacara dari Goo Ho In, memberikan kabar terkait kasus tersebut. Berikut berita selengkapnya.

Baca Juga: Mengenang Satu Tahun Goo Hara Meninggal

Pembagian Harta Mendiang Goo Hara

SpoTV
Foto : SpoTV

Sengketa harta warisan mendiang Goo Hara bergulir di jalur hukum. Dilansir IntipSeleb dari Allkpop, Senin, 21 Desember 2020, kuasa hukum Goo Ho In memberikan perkembangan atas kasus tersebut.

Pengacara Noh Jong Un mengungkapkan bawah pengadilan telah memutuskan kalau ibu dari Hara tidak memiliki kontribusi untuk membesarkan putrinya. Maka saudara laki-laki Hara dan keluarga lain yang ditinggalkan yang harus menerima sebagian harta.

Karena situasi tersebut, pengadilan memutuskan daripada dibagi 5:5 harta dibagi dengan perbandingan 6:4, angka terakhir (4) itulah yang diserahkan kepada ibunya.

Tidak Sesuai dengan Harapan

SportsChosun
Foto : SportsChosun

Lebih lanjut, pengacara menuturkan bahwa keputusan itu tidak sesuai sepenuhnya dengan yang harapan mereka. Namun sudah menjadi langkah yang tepat karena Undang-undang Goo Hara belum resmi.

Pengacara mencatat bahwa meskipun mengecewakan, tidak mungkin pengadilan memutuskan orangtua benar- benar kehilangan hak atas warisan berdasarkan undang-undang saat ini. Atas hasil ini penggemar di Twitter juga mengungkapkan kekecewannya, ada yang berpendapat bahwa seharusnya ibu mendiang tidak mendapatkan sama sekali harta yang ditinggalkan.

Nasib Undang-undang Goo Hara


Sumber foto: Koreaboo

Atas sengketa warisan ini, kakak Goo Hara, Goo Ho In terus berupaya untuk mengajukan Goo Hara Act atau Undang-undang Goo Hara. Diketahui pada bulan April 2020 petisi yang diunggah di web resmi Blue House itu telah mendapatkan lebih dari 100 ribu tanda tangan.

Berdasarkan apa yang dialami oleh dirinya dan sang adik, undang-undang ini merancang agar orangtua yang lalai dalam merawat anaknya tidak dapat mengklaim harta warisan. Dilansir dari Korea Portal, Senin, 21 Desember 2020, Dewan Nasional telah meloloskan undang-undang tersebut pada 1 Desember 2020.

Sementara itu, Goo Hara ditemukan tidak bernyawa di kediamannya, di kawasan Cheongdam-dong, pada 24 November 2019 sekitar pukul 18.09 KST. Dia meninggal dunia, tidak berselang lama sejak kematian sang sahabat, Choi Sulli pada 14 Oktober 2019.

Sebelum ditemukan meninggal dunia, Hara diketahui pernah melakukan percobaan bunuh diri di bulan Mei 2019. Kala itu nyawanya masih berhasil untuk diselamatkan. Jenazah Goo Hara dimakamkan tiga hari setelah meninggal pada tanggal 27 November 2019.

Baca Juga: Sudah Meninggal, Akun Twitter Goo Hara Mendadak Aktif

Topik Terkait