img_title
Foto : Soompi

IntipSeleb – Kasus pelecehan Jung Joon Young mencapai babak akhir. Aktor yang juga penyanyi berusia 30 tahun itu dijatuhi hukuman enam tahun penjara atas perbuatan yang dilakukannya.

Diketahui Maret 2019 lalu, Joon Young bersama beberapa orang lainnya, termasuk mantan leader band F. T. Island, Choi Jong Hoon terlibat kasus chat mesum. Kasus ini terungkap sebagai buntut dari kasus pelecehan seksual di Burning Sun. Bermula dari permasalahan itu, terungkap pula kalau keduanya terlibat kasus pemerkosaan di tahun 2016 lalu. 

Baca juga: Goo Hara Disebut Bantu Kasus Video Mesum Jung Joon Young

Vonis 6 tahun penjara

Sumber foto: Soompi

Dilansir dari Soompi, hakim Kang Sung Soo dari Pengadilan Distrik Pusat Seoul memberikan vonis terhadap lima orang termasuk Jung Joon Young dan Choi Jong Hoon dalam sidang yang digelar pada 29 November 2019.

Pengadilan menjatuhkan vonis hukuman enam tahun penjara untuk Jung Joon Young sementara Choi Jong Hoon dijatuhi hukuman lima tahun penjara, karena terbukti bersalah atas kasus kekerasan seksual, dimana korban tak mampu melakukan perlawanan.

Selain hukuman penjara, mereka juga harus menjalani program rehabilitasi kekerasan seksual selama 80 jam. Kelima tersangka juga dilarang bekerja dalam organisasi mana pun yang terkait dengan anak-anak dan remaja selama lima tahun. Dalam persidangan itu, hakim juga menolak permintaan agar kelima terdakwa mendapatkan pengawasan protektif.

Hukuman lebih ringan

Jung Joon Young - Choi Jong Hoon

Hukuman yang diterima Jun Joon Young ini lebih ringan dari tuntutan jaksa dalam sidang sebelumnya yang digelar 13 November 2019. Di sidang itu, jaksa menuntut hukuman tujuh tahun penjara untuk artis yang pernah menghabiskan masa kecilnya di Jakarta itu.

Jaksa juga meminta semua terdakwa untuk menjalani rehabilitasi dan perawatan atas pelanggaran seksual serta dilarang bekerja dengan institusi yang berhubungan dengan anak-anak dan remaja selama 10 tahun.

Seperti diberitakan sebelumnya, lima orang termasuk Jung Joon Young dan Choi Jong Hoon didakwa melakukan pemerkosaan di Provinsi Gangwon pada Januari 2016 dan di Daegu pada Maret 2016. Tidak hanya itu, mereka juga didakwa dengan tuduhan merekam kejadian tersebut dan menyebarkan rekaman yang diambil secara ilegal itu.

Baca juga: Kasus Prostitusi, Hakim Tuntut Jung Joon Young 7 Tahun Penjara

Topik Terkait