img_title
Foto : Instagram/dongwon_15

Menurut UU Lalu Lintas Jalan, kendaraan roda dua seperti sepeda motor tidak bisa dikendarai di jalan tol. Pelanggaran peraturan ini dikenakan denda hingga 300.000 won (senilai 3,5 juta) atau penjara.

Sementara itu, polisi berencana melakukan penyelidikan lebih lanjut di hadapan seorang wali Jeon Dongwon. Pasalnya, penyanyi tersebut tergolong masih di bawah umur.

Agensi Minta Maaf

Instagram/dongwon_15
Foto : Instagram/dongwon_15

Showplay Entertainment selaku agensi Jeong Dongwon memberikan pernyataan resmi. Pada hari ini, 23 Maret 2023, pihaknya meminta maaf.

“Jeong Dongwon melanggar undang-undang lalu lintas dengan salah memasuki jalan khusus mobil di Jalan rol Arteri Dongbu pada tengah malam tanggal 23 Maret dengan sepeda motor. Karena itu, dia mengakui telah melanggar undang-undang lalu lintas di tempat kejadian dan mengikuti proses hukum," kata Showplay Entertainment, dilansir dari Sports Chosun pada 23 Maret 2023.

“Dia sangat merenungkan fakta bahwa ia tidak mengenali dan melanggar jalan khusus mobil untuk pertama kalinya mengendarai sepeda motor. Jeong Dongwon juga sangat merenung, dan agensi akan memberikan perhatian untuk mencegah hal yang sama terjadi lagi. Kami meminta maaf sekali lagi, dan kami juga meminta maaf karena menimbulkan kekhawatiran bagi penggemar," pungkas pernyataan dari agensi Jeog Dongwon. (rth)

Topik Terkait