Merasa hanya diulur-ulur, Friceilda Prillea akhirnya memilih membawa persoalan ini ke ranah hukum. Ia menegaskan langkah tersebut diambil demi memperjuangkan hak anak yang dikandungnya.
Kuasa hukum Friceilda, Erde Sugrianda, menjelaskan bahwa laporan tersebut memiliki dasar hukum yang jelas, khususnya terkait perlindungan hak anak.
"Pasal 28B ayat 2 Undang-Undang 1945 bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang, serta berhak atas perlindungan dari penelantaran," kata Erde Sugrianda.
Ia juga menambahkan bahwa Mahkamah Konstitusi telah menegaskan status keperdataan anak di luar perkawinan.
"Dan lebih lanjut lagi, MK secara tegas menyadarkan bahwa anak yang lahir di luar perkawinan memiliki hubungan perdata dengan ayah biologisnya," lanjutnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Anrez Adelio belum memberikan pernyataan resmi terkait pengakuan dan langkah hukum yang diambil oleh Friceilda Prillea.