img_title
Foto : Berbagai sumber

IntipSeleb – Pernikahan Indah Permatasari dan Arie Kriting yang digelar pada Selasa, 12 Januari 2021 membuat heboh. Pasalnya, di momen bahagia itu kedua orangtua Indah tidak hadir. Bahkan ayahanda Indah, Nasurdin tidak menjadi wali di pernikahan tersebut. 

Sontak saja hal ini menimbulkan pertanyaan apakah pernikahan Indah Permatasari dan Arie Kriting tetap sah atau sebaliknya. Dalam kesempatan terbaru, pihak KUA Sawangan, Depok akhirnya buka suara. 

Pihaknya mengatakan bahwa ayah Indah telah mengirimkan surat yang menyatakan tidak bisa hadir menjadi wali pernikahan putrinya lantaran dilarang sang istri, Nursyah. Seperti apa detailnya? Simak artikel berikut ini. 

Baca Juga : 5 Artis Dinikahi Komika, Arie Kriting Ditentang Ibu Indah Permatasari

Ayah Indah Permatasari Kirim Surat 

youtube/beepdo
Foto : youtube/beepdo

Orangtua Indah Permatasari tidak hadir di hari pernikahan, sehingga wali nikah Indah menjadi tanda tanya. Terlebih, Ibu Indah yakni Nursyah mengatakan bahwa dirinya tak merestui hubungan bintang film Si Manis Jembatan Ancol itu dengan Arie Kriting. 

Ketua KUA Sawangan, Drs. H. M Barkah, MM menjelaskan bahwa pernikahan Indah Permatasari dan Arie Kriting tetap sah baik secara hukum maupun agama. 

Pasalnya sebelum hari pernikahan itu berlangsung, Barkah menuturkan bahwa ayah Indah yakni Nasrudin telah mengirimkan surat yang menyatakan tidak bisa hadir menjadi wali pernikahan putrinya. Adapun alasan Nasrudin tak bisa hadir di momen sakral tersebut lantaran dilarang oleh istrinya. 

"Telah datang seorang lelaki bernama bapak Nasrudin, S. Kom, ayah kandung daripada Indah Permatasari. Datang kemari beliau menyampaikan bahwa beliau wali daripada Indah," kata Drs. H. M Barkah, MM selaku penghulu KUA Sawangan dilansir IntipSeleb dari kanal YouTube beepdo yang diunggah Rabu, 13 Januari 2021.

“Dia (Nasrudin) meminta bahwa dia tidak bisa menjadi wali sehubungan dengan tidak diperkenankan oleh ibunya (Istrinya)," sambungnya. 

Pernikahan Indah Permatasari dan Arie Kriting Tetap Sah 

Instagram/arie_kriting
Foto : Instagram/arie_kriting

Kemudian, Barkah menerangkan bahwa pihaknya yakni KUA Sawangan akhirnya mengirimkan surat pada KUA Setiabudi, tempat dimana Arie dan Indah melangsungkan akad nikah. Ia juga mengatakan yang menjadi wali nikah aktris 23 tahun itu adalah pihak KUA Setiabudi. 

"Jadi setelah datang ke kelurahan mendapat surat (pengantar) kemudian di bawa ke sini (KUA Sawangan), maka dibuatkanlah sesuai aturan, yaitu keterangan yang diminta oleh KUA Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan," terangnya lagi. 

"Adapun yang menjadi wali pernikahan kemarin, yaitu penghulu atau kepala KUA Kecamatan Setiabudi. Kami (KUA Sawangan) hanya berkapasitas mengetahui bahwa Pak Nasrudin itu bertaukil wali kepada KUA Kecamatan Setiabudi itu," tambah Barkah.

Barkah mengaku tidak mengetahui alasan mendetail Nasrudin tak menghadiri pernikahan Indah Permatasari. Yang pasti, ia kembali menegaskan bahwa pernikahan Indah Permatasari dengan komika Arie Kriting sah di mata hukum dan agama. 

"Bahwa ayahnya Indah tidak boleh datang oleh ibunya, entah ancaman, entah ada persoalan apa kita tidak tahu. Yang jelas kalau ayah tidak boleh hadir di sana (jadi wali), siapa yang akan melaksanakan, kalau tidak taukil wali seperti ini. Jadi artinya tetap sah pernikahan tersebut," tutupnya. 

Seperti diketahui, ibu Indah Permatasari yakni Nursyah tidak merestui pernikahan putrinya dengan Arie Kriting lantaran ada dua syarat yang belum terpenuhi. Ia memberikan syarat agar Indah dirukiah dan meminta Arie Kriting untuk melakukan sumpah atas nama Allah SWT. Namun hal tersebut tidak dilaksanakan oleh pasangan beda usia 12 tahun itu.

Baca Juga : Profil dan Agama Indah Permatasari

Topik Terkait