img_title
Foto : Instagram/@ridho_rhoma

IntipSeleb – Ridho Rhoma diamankan pihak kepolisian Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Saat diamankan, ia diketahui menggunakan narkoba jenis ekstasi. 

Ridho Rhoma mengaku jika ia baru menggunakan lagi narkoba di Pulau Bali setelah terbebas dari penjara pada 8 Januari 2020 lalu. Ia memang sempat mengaku telah gagal menahan dirinya sendiri untuk tidak lagi menggunakan narkoba. Seperti apa pengakuan Ridho Rhoma tersebut? Berikut artikelnya. 

Positif Gunakan Narkoba

IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah
Foto : IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah

Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara mengamankan pedangdut, Ridho Rhoma di sekitaran Apartemen Fraser Residence Sudirman, Jakarta Selatan atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. 

Setelah melakukan penggeledahan, ditemukan tiga butir ekstasi yang berada di kantong celana bagian depan sebelah kanannya. Anak Raja Dangdut Rhoma Irama itu, menyembunyikan ekstasi itu di dalam sebuah bungkus rokok. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan setelah menjalani pemeriksaan, Ridho Rhoma diketahui positif amphetamin dan metamfetamin. Sementara dua orang lain yang diamankan bersama Ridho Rhoma negatif dan dijadikan sebagai saksi. 

Topik Terkait