img_title
Foto : Instagram/@gisel_la

IntipSeleb – Gisella Anastasia atau akrab disapa Gisel, kini masih menunggu kelanjutan kasus dugaan pornografi yang menjeratnya. Saat ini, mantan istri Gading Marten itu telah berstatus sebagai tersangka dan harus menjalani wajib lapor di Polda Metro Jaya. 

Gisel pun mengungkapkan sikap keluarganya saat video syur yang ia lakoni bersama Michael Yukinobu de Fretes tersebar di media sosial. Seperti apa sikap keluarga Gisel? Yuk langsung aja di scroll artikel ini!

Bersyukur Masih Diberikan Dukungan

IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah
Foto : IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah

Gisella Anastasia telah mengungkap reaksi usai mengetahui bahwa video syur miliknya tersebar di media sosial melalui salah satu video yang diunggah melalui kanal YouTube Boy William. Saat ditemui usai menjalani wajib lapor di Polda Metro Jaya, Gisel pun menceritakan momen saat dia bertemu dengan keluarganya. 

Gisel menyampaikan jika usai video itu tersebar, dia langsung menceritakan kejadian itu kepada orang tuanya. Namun tidak bisa menceritakan secara detail mengenai kejadian tersebut. 

"Itu mah sudah dari kemarin, sudah proses awal-awal (cerita ke orang tua). Itu kan di internal kita aja," ucap Gisel di Polda Metro Jaya, Senin, 15 Maret 2021.

Ibunda Gempita Nora Marten ini juga bersyukur karena meski sedang menjalani kasus dugaan pornografi, Gisel masih diberikan tempat bahkan dukungan oleh keluarganya. 

"Iya Puji Tuhan selalu bersyukur punya keluarga yang support. Masih kasih tempat ke aku untuk terus belajar," ujarnya. 

Hikmah dari Kasus Dugaan Pornografi

Instagram/ @gisel_la
Foto : Instagram/ @gisel_la

Meski awalnya cukup berat, tetapi Gisel mengungkap jika karena kasus tersebut membuatnya menjadi banyak belajar. Selain itu, banyak hikmah yang di dapatkan salah satunya lebih dekat dengan keluarga. 

"Bisa melihat sesuatu lebih luas bisa belajar dari kesalahan bisa deket sama keluarga, bisa jadi cerita mungkin buat orang-orang melihat kehidupan aku bisa belajar untuk mencegah dari kejatuhan atau yang jatuh juga mau berusaha bangkit," katanya. 

Sebagai informasi, dalam kasus yang berbeda Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu de Fretes telah ditetapkan sebagai tersangka video syur pada 29 Desember 2020. Dalam kasus ini, Gisel dikenakan Pasal 4 ayat 1 Juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. 

Sementara, Michael Yukinobu de Fretest atau Nobu dijerat Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 27 ayat 1 Juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu de Fretest terancam hukuman penjara minimal enam bulan dan paling lama 12 tahun. Kendati demikian, Gisel bersyukur karena masih mendapat dukunga keluarga di saat-saat sulit seperti ini.

Topik Terkait