img_title
Foto : Rezaartameviaofficial/instagram

IntipSeleb – Reza Artamevia telah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur selama 10 bulan penjara. Ia sendiri kini sedang menjalani masa rehabilitasi di BNN Lido, Cigombong, Bogor, Jawa Barat. 

Reza pun dikabarkan akan segera menghirup udara bebas kurang dari 1 bulan karena ia sudah menjalani masa rehabilitasi selama lebih dari 9 bulan. Seperti apa keterangan dari kuasa hukum terkait kasus penyalahgunaan narkoba ini? Berikut artikelnya. 

Sisa 1 Bulan Lagi

IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah
Foto : IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah

Reza Artamevia akhirnya mendapatkan vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur selama 10 bulan penjara. Ia pun akan menjalani masa hukumannya di BNN Lido, Cigombong, Bogor, Jawa Barat. Kuasa hukum dari Reza Artamevia, Leidermen Ujiawan mengungkapkan jika kliennya akan bebas dalam waktu dekat. Karena penyanyi Berharap Tak Berpisah itu sudah menjalani masa rehabilitasi selama sembilan bulan. 

"Saya terus terang senang juga nggak, kecewa juga ngga. Cuma kalau di itung-itung Reza rehab itu sudah menjalani sembilan bulan lebih seharusnya jadi tinggal 1 bulan kurang lah," ucap Leidermen Ujiawan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 10 Juni 2021.

Tetapi, Leidermen Ujiawan merasa kliennya seharusnya bisa langsung bebas jika melihat fakta hukum yang ada selama menjalani persidangan. 

"Tapi kalau melihat fakta hukum seharusnya bisa bebas atau dipaskan masa rehabnya, karena kenapa? Karena berdasarkan surat edaran Mahkamah Agung, itu pemakai harus direhab, apa lagi yang di bawah 1 gram itu harus di rehab, terus juga dari saksi Gatot dan saksi Oktaviana juga itukan tidak dibacakan seharusnya juga itu menjadi pertimbangan," ucap Leidermen. 

"Jadi banyak petimbangan reza ini juga sudah beejasah lah, tanggungan anaknyatim, jadi seharusnya memang bebas dan dilepaskan tapi mungkin majelis hakim ada pendapat lain," sambungnya. 

Menunggu Keputusan Reza Artamevia

Instagram/ @rezaartameviaofficial
Foto : Instagram/ @rezaartameviaofficial

Leidermen Ujiawan pun memutuskan untuk pikir-pikir terlebih dahulu karena ingin berkoordinasi dengan Reza Artamevia sebelum mengambil keputusan untuk banding atau menerima. 

"Ya sedangkan kami pikir-pikir apakah rezanya mau banding atau terima keputusan ini. Ya saya tergantung kliennya menerima apa nggak, sebetulnya sih ngga mau lama lagi, ya karena tinggal setengah bulan lagi (masa rehab). Jadi saya kembali ke klien apakah dia mau banding apa terima putusannya, kan yang jalani dia," katanya. 

Seperti yang diketahui, Reza Artamevia diamankan di sebuah restoran kawasan Jatinegara, Jakarta Timur pada 4 September 2020 lalu. Dari penangkapan tersebut pihak kepolisian menemukan barang bukti berupa satu klip sabu-sabu seberat 0,78 gram.

Polisi juga mengamankan alat isap atau bong serta korek api dan dompet yang diamankan polisi. Kini Reza Artamevia tengah menjalani rehabilitasi BNN Lido, Cigombong, Bogor, Jawa Barat, sejak September 2020 lalu. Atas perbuatannya, Reza Artamevia disangkakan dengan Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Topik Terkait