img_title
Foto : Instagram/ @jessicaforresterr

IntipSeleb – Selebgram, Jessica Adeola Forrester atau yang dikenal dengan Jessica Forrester diamankan BNNP Bali setelah diduga terlibat kasus penyalahgunaan narkoba. Ia diamankan bersama dengan salah satu rekan pria yang merupakan pengusaha asal Bali. 

Jessica Forrester dan rekannya diamankan di dalam sebuah kamar vila di daerah Kuta, Bali pada Jumat, 9 Juli 2021 lalu. Seperti apa keterangan dari BNNP Bali terkait penangkapan selebgram itu? Berikut artikelnya. 

Positif Sabu

Instagram/ @jessicaforresterr
Foto : Instagram/ @jessicaforresterr

Selebgram, Jessica Forrester diamankan bersama dengan salah satu rekan prianya di salah satu vila di kawasan Kuta, Bali pada Jumat, 9 Juli 2021 lalu. Keduanya diamankan BNNP Bali setelah diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba. 

Dari hasil penggeledahan di vila tersebut ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat 2,95 gram. Tidak hanya itu, pihak BNNP Bali juga menemukan satu plastik berisi tiga pil sabu seberat 1,05 gram dan satu plastik klip sabu 1,78 gram. Sehingga total barang bukti yang ditemukan 4,78 gram. 

"Pada saat ditanyakan, DS dan JF mengakui bahwa benar keduanya menggunakan narkotika berupa sabu dan ekstasi sebagaimana yang ditemukan oleh petugas," ucap Kepala BNNP Bali Brigjen Pol Gede Sugianyar Putra kepada awak media, Selasa, 13 Juli 2021.

Selain barang bukti narkotika itu, pihak BNNP Bali juga mengamankan satu buah bong, delapan buah pipa kaca sisa pemakaian, satu buah korek gas, dan dua unit handphone.

Terancam 12 Tahun Penjara

Instagram/ @jessicaforresterr
Foto : Instagram/ @jessicaforresterr

Kepala BNNP Bali Brigjen Pol Gede Sugianyar Putra juga menyampaikan jika pria yang diamankan bersama dengan Jessica Forrester merupakan seorang manajer dari salah satu tempat hiburan malam di Bali. 

"Saya tegaskan hasil pemeriksaan salah satu mengaku sebagai manajer tempat hiburan malam. Manajer Lxxy di Kuta yang cukup terkenal dan salah satu mengaku sebagai selebgram yang juga sekaligus berjualan di online untuk skin care," katanya. 

Kini, Jessica Forrester dan rekan prianya itu sudah diamankan di BNNP Bali dan masih akan terus menjalani pemeriksaan terkait kasus narkoba ini. Sebab, ada indikasi jika tempat hiburan digunakan sebagai sarana untuk mengedarkan. 

"Termasuk juga yang kita amati saat ini yang menjadi atensi kita melibatkan manajer tempat hiburan malam. Hasil pemeriksaan ini mengindikasikan di dalam tempat hiburan itu ada indikasi pemakaian dan peredaran ini sedang didalami," katanya. 

Atas kasus tersebut Jessica Forrester dijerat dengan Pasal Pasal 112 ayat (1) Jo dan atau Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (bbi)

Topik Terkait