img_title
Foto : Instagram/ @jessicaforresterr

IntipSeleb – Selebgram, Jessica Forrester diamankan pihak BNNP Bali atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Ia diamankan di sebuah vila di daerah Kuta, Bali pada Jumat, 9 Juli 2021 lalu  bersama dengan seorang pria. 

Diketahui jika, Jessica Forrester yang merupakan selebgram asal Jakarta itu sudah tinggal di Bali sejak awal tahun 2021. Lalu seperti apa penangkapan dan barang bukti yang ditemukan dalam penangkapan itu? Berikut artikelnya. 

Tinggal Sejak Januari

Instagram/ @jessicaforresterr
Foto : Instagram/ @jessicaforresterr

Jessica Forrester selebgram asal Jakarta diamankan BNNP Bali setelah kedapatan memiliki narkotika jenis sabu di vila yang ia sewa di daerah Kuta, Bali. Setelah dilakukan pemeriksaan diketahui jika ia sudah tinggal di vila tersebut sejak Januari 2021 lalu. 

"Yang ngontrak Jessica saja, vila daerah Kerobogan dari Januari. Dia kenal sama manajer diskotik itu, dia akhirnya tinggal dan mensuplai, indikasi sementara manager ini lah yang menyediakan barang itu untuk dipakai bersama," ucap Kepala BNNP Bali Brigjen Gede Sugianyar Dwi Putra kepada awak media, Selasa, 13 Juli 2021.

Usai melakukan pemantauan di vila tersebut, pihak BNNP Bali kemudian melakukan penangkapan dan ditemukan Jessica Forrester bersama dengan rekan prianya sedang menggunakan narkoba. 

"Mereka ditemukan di satu vila, tapi kita tidak mantau di dalamnya seperti apa. Pada saat ditangkap satu room lagi memakai, yang sewa si J," katanya. 

Indikasi Pemakaian dan Peredaran

Instagram/ @jessicaforresterr
Foto : Instagram/ @jessicaforresterr

Jessica Forrester dan rekan prianya itu sudah diamankan di BNNP Bali dan masih akan terus menjalani pemeriksaan terkait kasus narkoba ini. Sebab, ada indikasi jika tempat hiburan digunakan sebagai sarana untuk mengedarkan narkotika. 

"Termasuk juga yang kita amati saat ini yang menjadi atensi kita melibatkan manajer tempat hiburan malam. Hasil pemeriksaan ini mengindikasikan di dalam tempat hiburan itu ada indikasi pemakaian dan peredaran ini sedang didalami," katanya. 

Seperti yang diketahui, selebgram, Jessica Forrester diamankan bersama dengan salah satu rekan prianya disalah satu vila di kawasan Kuta, Bali pada Jumat, 9 Juli 2021 lalu. Keduanya diamankan BNNP Bali setelah diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba. 

Dari hasil penggeledahan di vila tersebut ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat 2,95 gram. Tidak hanya itu, pihak BNNP Bali juga menemukan satu plastik berisi tiga pil sabu seberat 1,05 gram dan satu plastik klip sabu 1,78 gram. Sehingga total barang bukti yang ditemukan 4,78 gram. 

Selain barang bukti narkotika itu, pihak BNNP Bali juga mengamankan satu buah bong, delapan buah pipa kaca sisa pemakaian, satu buah korek gas yang termodifikasi, dan dua unit handphone. Atas kasus tersebut Jessica Forrester dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Jo dan atau Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (bbi)

Topik Terkait