img_title
Foto : Instagram/@mr.jeffsmith

IntipSeleb – Sidang kasus dugaan penyalahgunaan narkoba dengan terdakwa Jeff Smith digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Pada sidang perdana ini Jaksa Penuntut Umum membacakan dakwaan kepada pesinetron dengan nama asli Mark Jeffrey Smith. 

Jaksa dalam sidang narkoba itu, Miranda Br. Sembiring mendakwa Jeff Smith dengan dua pasal. Apa saja pasal yang didakwakan kepada pemain sinetron Putri untuk Pangeran? Yuk langsung di-scroll

Sidang Perdana

IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah
Foto : IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah

Kasus dugaan penyalahgunaan narkoba, Jeff Smith telah memasuki sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Sidang yang dimulai pada pukul 14.40 WIB ini beragendakan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum. 

Sebelum Jaksa Penuntut Umum membacakan dakwaannya. Majelis Hakim sempat menanyakan kesiapan dari pesinetron berusia 23 tahun itu untuk mengikuti sidang perdana kasus narkoba ini. 

"Saudara Jeff Smith sehat?" ucap Hakim
"Sehat dan siap mengikuti sidang," jawab Jeff Smith melalui video call. 
"Kita cek identitas terdakwa dulu ya," kata Hakim.

Didakwa Dua Pasal

instagram/mr.jeffsmith
Foto : instagram/mr.jeffsmith

Sidang perdana kasus dugaan penyalahgunaan narkoba pun dimulai Jaksa, Miranda membacakan dakwaan kepada Jeff Smith. Ia mengatakan jika Jeff Smith didakwa dengan dua pasal terkait kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika jenis ganja. 

Dalam dakwaan pertama yang dibacakan oleh Jaksa Jeff Smith disebut telah memiliki dan menyimpan narkotika jenis ganja. Kepemilikan barang haram tersebut tanpa memiliki izin dari pihak berwenang. 

"Bahwa dalam hal menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ucap Jaksa, Miranda. 

Sementara itu, pada dakwaan kedua Jaksa menyampaikan berdasarkan Surat Keterangan Narkoba Nomor SKN/019/VI/2021/RES JB pada saat penangkapan dan dilakukan tes urine ditemukan adanya tanda-tanda mengkonsumsi Zat Narkotika Tetrahydrocannabinol (THC). 

"Bahwa dalam hal pengguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," katanya. 

Seperti yang diketahui, Jeff Smith diamankan unit 1 satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat. Ia diamankan pada hari Kamis, 15 April 2021 pagi sekitar pukul 03.00 WIB di salah satu kantor manajemen di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Dari hasil penggeledahan pihak kepolisian  menemukan narkoba jenis ganja dengan berat 0,52 gram yang tersebar di mobil milik Jeff Smith. (bbi)

Topik Terkait