img_title
Foto : Instagram/mr.jeffsmith

IntipSeleb – Jeff Smith mengungkapkan jika dirinya menyesal telah menggunakan narkotika jenis ganja. Hal itu diungkapkan oleh pesinetron 23 tahun dalam sidang kasus dugaan penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Jeff Smith mengaku menyesal kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Ia pun menjelaskan jika dirinya belum pernah dihukum dan tidak akan lagi menggunakan barang haram tersebut. Seperti apa jalannya sidang kasus dugaan penyalahgunaan narkoba itu? Berikut artikelnya. 

Pernah di Rehabilitasi

IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah
Foto : IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah

Pesinetron, Jeff Smith menjalani sidang perdana kasus dugaan penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Pada sidang yang awalnya pembaca dakwaan langsung dilanjutkan ke pemeriksaan saksi dan terdakwa. 

Pada saat pemeriksaan itu, Jeff Smith mengakui jika narkoba jenis ganja yang ditemukan oleh pihak kepolisian di dalam mobil merupakan miliknya sendiri. Ia mengaku sebelum ditangkap memang sempat menggunakan narkoba. 

"Milik saya, dikonsumsi sendiri. Kurang lebih seingat saya tiga minggu sebelum penangkapan," ucap Jeff Smith melalui video call dalam sidang kasus dugaan penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu, 28 Juli 2021.

Jeff Smith pun mengungkapkan jika dirinya pernah menjalani rehabilitasi pada akhir tahun 2020 lalu. Saat itu dirinya memang ingin terbebas dari jerat narkotika. "Seingat saja bulan Desember 2020, keinginan saya sendiri," ujar Jeff Smith. 

Mengaku Menyesal

mr.jeffsmith/instagram
Foto : mr.jeffsmith/instagram

Dalam sidang, Jeff Smith juga menyampaikan kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat dirinya menyesal telah menggunakan narkoba. Ia pun berjanji tidak akan menggunakan narkoba lagi. 

"Menyesal, belum pernah dihukum, tidak akan menggunakan lagi. (Menggunakan narkotika) tidak ada izin (dari pihak berwenang)," katanya. 

Diketahui jika, Jeff Smith diamankan unit 1 satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat. Ia diamankan pada hari Kamis, 15 April 2021 pagi sekitar pukul 03.00 WIB di salah satu kantor manajemen di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Dari hasil penggeledahan pihak kepolisian  menemukan narkoba jenis ganja dengan berat 0,3 gram yang tersebar di mobil milik Jeff Smith. Tersebarnya narkoba itu membuat barang bukti yang ditemukan juga tidak banyak. Atas kasus tersebut, ia didakwa dengan pasal 111 ayat 1 dan pasal 127 ayat 1 Undang-Undang No 35 Tentang Narkotika. 

Jeff Smith merupakan pesinetron blasteran Amerika Serikat-Indonesia. Ia mengawali karier aktingnya dalam sinetron berjudul Romeo & Juminten pada tahun 2016. Saat ini ia terlibat dalam sebuah sinetron Putri untuk Pangeran sebagai Sultan. (bbi)

Topik Terkait