img_title
Foto : Dinar_candy/instagram
dinar_candy/instagram
Foto : dinar_candy/instagram

Karena aksinya berbikini di depan umuk tersebut, Dinar Candy ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pindana pornografi, dan dikenakan Pasa  36 No 44 Tahun 2008 undang-undang pornografi dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara atau denda sebesar Rp5 miliar.

Mengenai status Dinar Candy yang ditetapkan sebagai tersangka, pihak kuasa hukumnya yakni Famhi Bachmid menurutkan akan mengikuti proses hukum yang ada dan berharap agar perkara ini tidak berlanjut.

“Kita akan mematuhu proses hukum. Talu kami mohon pada bapak kepolisian bahwa ini adalah situasi darurat, ini yang membuat orang melalukan sesuatu tidak pada tempatnya, mohon dimaafkan, mohon untuk tidak diproses lebih lanjut perkara ini,” ujar Fahmi Bachmid, di Cirendeu, Tangerang Selatan, Jum’at, 6 Agustus 2021.

Fachni Bachmid melanjutkan jika Dinar Candy akan wajib lapor guna mengikuti proses hukum yang berlaku.

Topik Terkait