img_title
Foto : IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah

"Insya Allah kami akan berjuang di pengadilan untuk kasus yang jari ini dirilis terkait dugaan menghilangkan barang bukti yang sebelumnya telah dilakukan tindakan untuk disita oleh pihak penyidik sesuai undang-undang yang berlaku. Saya mengucapkan terima kasih, begitu juga terima kasih saya setelah dirkrimum," ucapnya. 

Tidak Ditahan

dr.richard_lee/instagram
Foto : dr.richard_lee/instagram

Razman Arif Nasution juga menyampaikan jika pihaknya telah berdiskusi dengan pihak kepolisian sehingga dr Richard Lee juga tidak dilakukan penahanan. 

"Setelah berdiskusi, maka klien saya tidak ditahan. Meskipun kapolri tidak dilakukan pemahan, tahapan pendekatan hukum harus terpenuhi. Saya ingin jelaskan kalau ke Polisi melakukan pendekatan hukum, tidak ada yang perlu dikorbankan karena klien saya dikembalikan ke rumahnya," ujar Richard Lee. 

Seperti yang diketahui, Pihak kepolisian Polda Metro Jaya mengamankan dr Richard Lee setelah diketahui melakukan tindakan ilegal akses terhadap akun Instagram yang telah disita oleh pihak kepolisian. Richard Lee diketahui kembali menggunakan akun Instagram, @dr.richard_lee.

Padahal akun Instagram @dr.richard_lee diketahui telah menjadi barang bukti dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Kartika Putri. Akunpun tersebut telah disita pihak kepolisian sejak 8 Juni 2021.

Topik Terkait