img_title
Foto : Instagram/dr.richard_lee

"Tidak (wajib lapor), karena beliau tidak lakukan kejahatan luar biasa. Jadi saudara Richard Lee akan di BAP, akan disidangkan di Jakarta," ujarnya. 

Bersikap Kooperatif

instagram/dr.richard_lee
Foto : instagram/dr.richard_lee

Selain itu, Razman Arif Nasution juga menyampaikan jika dr Richard Lee bersikap kooperatif selama menjalani pemeriksaan hingga memberikan keterangan sehingga ia bisa dipulangkan ke rumah. 

"Kooperatif, dijemput kooperatif, dijalani dengan baik, diperlukan dengan baik, ketika dimintai keterangan semuanya kooperatif dengan baik," ucapnya. 

Seperti yang diketahui, Pihak kepolisian Polda Metro Jaya mengamankan dr Richard Lee setelah diketahui melakukan tindakan ilegal akses dan penghilangan barang bukti terhadap akun Instagram yang telah disita oleh pihak kepolisian. Richard Lee diketahui kembali menggunakan akun Instagram, @dr.richard_lee.

Padahal akun Instagram @dr.richard_lee diketahui telah menjadi barang bukti dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Kartika Putri. Akun Instagram tersebut telah disita pihak kepolisian sejak 8 Juni 2021.

Topik Terkait