img_title
Foto : Instagram/ @mr.jeffsmith

Dituntut 6 Bulan Penjara atau Rehabilitasi

Instagram/ @mr.jeffsmith
Foto : Instagram/ @mr.jeffsmith

Karena dianggap bersalah telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba, Jaksa menuntut Jeff Smith dengan hukuman 6 bulan penjara atau 6 bulan rehabilitasi di BNN Lido, Bogor, Jawa Barat. 

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 6 bulan dikurangi masa tahan terdakwa," ujar Jaksa, Miranda Br. Sembiring. 

"Menetapkan agar terdakwa menjalani pengobatan dan perawatan rehabilitasi selama 6 bulan di BNN Lido," sambungnya. 

Diketahui, Jeff Smith diamankan unit 1 satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat. Ia diamankan pada hari Kamis, 15 April 2021 pagi sekitar pukul 03.00 WIB di salah satu kantor manajemen di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Dari hasil penggeledahan pihak kepolisian  menemukan narkoba jenis ganja dengan berat 0,3 gram yang tersebar di mobil milik Jeff Smith. Tersebarnya narkoba itu membuat barang bukti yang ditemukan juga tidak banyak. Atas kasus tersebut, ia didakwa dengan pasal 111 ayat 1 dan pasal 127 ayat 1 Undang-Undang No 35 Tentang Narkotika. 

Topik Terkait