img_title
Foto : Instagram/ @saipul_jamil_fc

IntipSeleb – Pedangdut Saipul Jamil dikabarkan akan segera bebas dari tahanan. Ia saat ini masih berada di Lapas Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur. Usai terjerat kasus asusila dan berjuang hingga ke tingkat Mahkamah Agung beberapa tahun lalu. 

Mantan suami Dewi Perssik ini dikabarkan akan bebas pada awal bulan September mendatang. Seperti apa keterangan yang disampaikan oleh pihak Lapas Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur? Berikut artikelnya. 

Bebas 2 September

Instagram/ @saipul_jamil_fc
Foto : Instagram/ @saipul_jamil_fc

Pedangdut, Saipul Jamil saat ini tengah menjalani proses penahanan di Lapas Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur. Ia harus berada di balik jeruji besi setelah terlibat kasus asusila. 

Setelah menjalani masa tahan, Saipul Jamil dikabarkan akan segera menghirup udara bebas. Hal itu disampaikan oleh Kalapas Kelas I Cipinang, Tonny Nainggolan. Ia menyampaikan jika Saipul Jamil akan bebas pada awal September mendatang. 

“Iya untuk informasi sementara seperti itu (2 September bebas),” kata Tony Nainggolan dihubungi awak media, belum lama ini. 

Masih Harus Menjalani Proses

Instagram
Foto : Instagram

Tonny menyampaikan jika masih ada beberapa proses yang akan dilakukan sebelum Saipul Jamil bebas. Namun, ia menyampaikan berdasarkan data pedangdut itu akan bebas pada tanggal 2 September mendatang. 

“Tapi nanti kami harus periksa sekali lagi, pastikan lagi bebasnya. Itu data kami sementara 2 September (Saipul Jamil) bebas. Ini kita mau pastikan lagi, kita hitung lagi,” katanya.

Tonny Nainggolan menyampaikan jika tanggal bebas Saipul Jamil baru bisa dipastikan satu minggu sebelum bebas. Untuk itu, pihaknya masih akan memastikan kembali tanggal kebebasan Saipul. 

“Biasanya keputusannya masuk seminggu sebelum bebas, baru nanti bisa dipastikan tanggal bebasnya,” pungkasnya. 

Seperti yang diketahui, pada awak tahun 2016 lalu, pedangdut, Saipul Jamil ditetapkan sebagai tersangka kasus asusila. Setelah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ia divonis 3 tahun penjara. Tidak terima dengan putusan itu, Saipul Jamil akhirnya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. 

Namun, hukumannya justru di perberat menjadi 5 tahun penjara. Ia kemudian mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) tetapi justru ditolak. Ia kembali terlibat kasus suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi, dengan uang sebesar Rp 50 juta. Sehingga hukumannya ditambah 3 tahun. (nes)

Topik Terkait