img_title
Foto : Dinar_candy/instagram

IntipSeleb – Berkas perkara kasus dugaan tindak pidana pornografi dengan tersangka Dinar Candy telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Ia ditetapkan sebagai tersangka setelah melakukan aksi menggunakan bikini di pinggir jalan. 

Dinar Candy dikenakan pasal 36 No 44 Tahun 2008 undang-undang pornografi dengan ancaman 10 tahun dan denda Rp5 miliar. Seperti apa keterangan dari pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan terkait pelimpahan berkas itu? Berikut artikelnya. 

Dilimpahkan ke Kejaksaan

dinar_candy/instagram
Foto : dinar_candy/instagram

Berkas perkara kasus dugaan tindak pidana pornografi dengan tersangka Dinar Candy telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Kasi Intel Kejari Jakarta Selatan, Sri Odit Megonondo menyampaikan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan telah menyampaikan berkas perkara.

"Perkembangannya pada hari ini, barusan diserahkan. Penyidik Polres Jakarta Selatan, pada hari ini telah menyerahkan berkas perkara atas nama tsk DC Dinar Candy ya," Kasi Intel Kejari Jakarta Selatan, Sri Odit Megonondo saat dihubungi awak media, dalam waktu dekat ini. 

Terkait berkas perkara itu, Sri Odit Megonondo menyampaikan jika jaksa peneliti juga telah ditunjuk untuk memeriksa berkas perkara tersebut. 

Topik Terkait