img_title
Foto : Instagram/ @mr.jeffsmith

IntipSeleb – Aktor muda, Jeff Smith telah divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan hukuman 5 bulan penjara. Ia pun dikabarkan akan segera bebas dalam waktu dekat ini dari Rutan Polres Metro Jakarta Barat. 

Mendengar putusan itu, kuasa hukum dari Jeff Smith, Aldi Surya Kusuma tampak akan berdiskusi terlebih dahulu dengan keluarga terkait rehabilitasi yang akan dijalani oleh Jeff Smith setelah bebas. Seperti apa keterangan dari pihak keluarga dan kuasa hukum? Berikut artikelnya. 

Pikir-pikir Dulu

IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah
Foto : IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat telah memvonis Jeff Smith dengan hukuman 5 bulan penjara setelah dianggap bersalah telah melakukan penyalahgunaan narkoba. Terkait hal itu, kuasa hukum memilih untuk pikir-pikir terlebih dahulu. 

"Kita pikir-pikir terlebih dahulu lah entar kita rundingin dulu, karena saya juga gak bisa memutuskan, ini pihak kelurga," ujar kuasa hukum Jeff Smith, Aldi Surya Kusuma, Rabu, 8 September 2021.

Karena mendapatkan hukuman 5 bulan penjara, Aldi Surya Kusuma telah menyarankan kepada keluarga agar Jeff Smith bisa menjalani rehabilitasi secara mandiri. Agar ketergantungan terhadap narkotika bisa dihilangkan. 

"Cuman artinya apabila ini hukuman yang terbaik untuk Jeff saya kira bisa dijalani lah, karena sebentar lagi, dan juga keluarga sudah saya sarankan untuk tetap dilakukan rehabilitasi secara mandiri, cuman gak tahu dimananya nanti kita pertimbangkan lagi," ujarnya. 

Bebas Awal September

IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah
Foto : IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah

Aldi Surya Kusuma juga menyampaikan dengan diputusnya hukuman Jeff Smith selama 5 bulan. Berarti aktor 23 tahun itu akan segera bebas dalam waktu dekat ini. Bahkan, ia menyampaikan jika Jeff Smith akan bebas pada bulan September ini. 

"InsyaAllah kalau hitungan kalender tanggal 15 tapi biasanya kalau di Dirjen Lapas biasanya lebih berkurang. Semoga aja lah kita doakan. Kalau 5 bulan berarti kita sudah menjalani 4 bulan lebih. Awal september inilah," ujarnya. 

Diketahui jika, Jeff Smith diamankan unit 1 satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat. Ia diamankan pada hari Kamis, 15 April 2021 pagi sekitar pukul 03.00 WIB di salah satu kantor manajemen di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Dari hasil penggeledahan pihak kepolisian menemukan narkoba jenis ganja dengan berat 0,3 gram yang tersebar di mobil milik Jeff Smith. Tersebarnya narkoba itu membuat barang bukti yang ditemukan juga tidak banyak. Atas kasus tersebut, ia didakwa dengan pasal 111 ayat 1 dan pasal 127 ayat 1 Undang-Undang No 35 Tentang Narkotika. 

Atas kasus tersebut Jeff Smith akhirnya divonis 5 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat putusan ini lebih rendah dari tuntutan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum yang menuntut Jeff Smith dengan hukuman 6 bulan penjara atau 6 bulan rehabilitasi di BNN Lido, Bogor, Jawa Barat. (nes)

Topik Terkait