img_title
Foto : Instagram/ @mr.jeffsmith

IntipSeleb – Jeff Smith diketahui resmi bebas dari penjara pada 14 September 2021. Hal ini disampaikan langsung oleh kuasa hukum Jeff Smith. 

Usai mendekam hampir setengah tahun dari penjara, kuasa hukum Jeff Smith menyampaikan bahwa kliennya merindukan kena AC. Lantas, seperti apa pernyataannya? Simak selengkapnya di bawah ini. 

Resmi Bebas Dari Penjara

mr.jeffsmith/instagram
Foto : mr.jeffsmith/instagram

Pesinetron Jeff Smith dinyatakan bebas dari penjara atas kasus penyalahgunaan narkoba. Ia akhirnya dapat menghirup udasar segar pada 14 September 2021.

Hal ini pertama kali disampaikan oleh kuasa hukum Jeff Smith lewat saluran pesan kepada awak media. Namun sayangnya, Jeff Smith tidak bisa ditemui karena sedang kurang fit dan butuh istirahat. 

“Saya sebagai Penasihat hukum Mark Jeffrey Smith, mengkonfirmasi atas kebebasan Klien saya per hari ini tanggal 14/09/2021, akan tetapi sebelumnya saya meminta maaf bahwa Jeff masih belum bisa di wawamcara terkait kebebasanya karena beliau sedang kurang fit dan butuh istirahat,” ucap Aldi Surya Kusumah, S.H, kuasa hukum Jeff Smith, 14 September 2021. 

Rindu Kena AC

Instagram/ @mr.jeffsmith
Foto : Instagram/ @mr.jeffsmith

Lebih lanjut, usai mendekam di dalam penjara selama lima bulan, Jeff Smith ternyata merindukan tidur di ruangan ber-AC. Kuasa hukum Jeff Smith mengatakan bahwa kliennya selama menjalani masa hukuman tidak bisa tidur dengan nyaman. 

“Dia katanya kangen kena AC. Kan lima bulan di Penjara enggak kena AC. Jadi dia mau pulang dulu,” sambung kuasa hukum Jeff Smith. 

Sebelumnya, pesinetron Jeff Smith terbukti bersalah atas kasus penyalahgunaan narkoba. Ia diamankan unit 1 satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat pada Kamis, 15 April 2021 di salah satu kantor manajemen di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Dari penangkapannya, ditemukan narkoba jenis ganja dengan berat 0,3 gram yang tersebar di mobil milik Jeff Smith. Hal itu membuat pemilik nama lengkap Mark Jeffrey Smith ini didakwa dengan pasal 111 ayat 1 dan pasal 127 ayat 1 Undang-Undang No 35 Tentang Narkotika. 

Atas hal ini, Jeff Smith divonis dengan hukuman 5 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Putusan ini lebih rendah dari tuntutan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum yang menuntut Jeff Smith dengan hukuman 6 bulan penjara atau 6 bulan rehabilitasi di BNN Lido, Bogor, Jawa Barat. 

Kini, Jeff Smith dinyatakan bebas dari penjara dan dapat menghirup udara bebas usai mendekam selama hampir setengah tahun. Usai bebas, ia mengaku merindukan tidur di ruangan ber-AC. (jra)

Topik Terkait