img_title
Foto : Berbagai Sumber

"Klien saya memenuhi syarat karena ada usaha. Pihak bank juga walaupun orangnya masih muda, tapi kalau tidak ada dasar untuk mencairkan Kam gabisa juga. Karena klien saya ada usaha seperti dikatakan Nirina, usaha-usaha warung kecil itu, itu udah ada, sehingga bank percaya sama Riri untuk mengeluarkan uang itu," sambungnya. 

Sebelumnya, Nirina Zubir mengaku keluarganya mengalami kerugian hingga Rp17 Miliar setelah asisten rumah tangga (ART) dari almarhum ibunya, Cut Indria Marzuki melakukan penggelapan tanah milik keluarganya. 6 sertifikat tanah milik ibundanya tiba-tiba saja berubah nama menjadi Riri Khasmita ART sang ibu. 

Kini kasus penggelapan tanah yang menimpa Nirina Zubir itu telah diurus di Polda Metro Jaya. Sudah ada lima orang yang dijadikan tersangka dan ditahan. Empat orang diantaranya sudah ditahan yaitu Riri Khasmita, suaminya, dan 2 orang oknum notaris dari PPAT. Sementara satu orang lain masih dalam pencarian polisi. (nes)

Topik Terkait