img_title
Foto : Berbagai Sumber

IntipSeleb – Nirina Zubir baru-baru ini mengungkapkan kasus yang cukup menggegerkan publik. Seorang wanita yang selama ini membantu almarhum ibundanya bernama Riri Khasmita yang kini menjadi tersangka telah membalik nama 6 sertifikat tanah milik keluarganya. 

Namun, kuasa hukum dari Riri Khasmita menyampaikan jika Nirina Zubir telah menerima uang dari hasil jual tanah itu. Bahkan, uang itu mencapai ratusan juta. Seperti apa pengakuan dari kuasa hukum Riri Khasmita? Berikut artikelnya. 

Dapat Uang Ratusan Juta

Instagram
Foto : Instagram

Kuasa hukum Riri Khasmita, Syakhruddin mengungkapkan jika Nirina Zubir telah menerima uang ratusan juta dari hasil anggunkan sertifikat tanah ke bank yang dilakukan oleh Riri Khasmita.

"Ada masuk ke keluarga. Ada masuk ke saudara Nirina. Jumlahnya cukup besar ratusan juta," ucap Syakhruddin ke Polres Metro Jakarta Barat, Rabu, 24 November 2021.

Sementara itu, Putra Kurniadi kuasa hukum Riri Khasmita lainnya juga menyampaikan jika Nirina Zubir telah menerima uang ratusan juta. Ia mengaku memiliki bukti transfer. 

"Semua udah menerima cuma jumlahnya bervariasi ada yang cash ada yang via BCA. Dan itu saya pegang bukti transfernya. Ada (bukti). Kalau ke Nirina itu berdasarkan, kami ada bukti rekening korannya Riri sekitar Rp600 jutaan. Pengiriman dari rekening Riri ke rekening atas nama Nirina Raudhatul Jannah," ucap Putra. 

Syakhruddin mengungkapkan jika keluarga dari Nirina Zubir itu telah menerima Rp1 milyar lebih dari hasil jual tanah dan anggunkan sertifikat tanah. 

"Kalau secara transfer itu Rp1 Miliar lebih. Tapi ada cash, dipegang sendiri almarhum ibu Cut," ucap Syakhruddin. 

Punya Bukti Kuat

IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah
Foto : IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah

Tim kuasa hukum Riri Khasmita pun menyampaikan jika pihaknya telah mempersiapkan bukti penerimaan uang dan bukti transfer ke Nirina Zubir. 

"Barang buktinya saya lengkap kok, buktinya, penerimaan uang, transfer ke Nirina, ada semua ya. Jadi intinya adalah pembalik nama atas dasar surat kuasa. Diawali dengan kebutuhan uang, kemudian diagunkan ke bank karena tidak bisa, karena atas nama sepuh, otomatis dibalik nama ke atas klien saya," katanya. 

"Klien saya memenuhi syarat karena ada usaha. Pihak bank juga walaupun orangnya masih muda, tapi kalau tidak ada dasar untuk mencairkan Kam gabisa juga. Karena klien saya ada usaha seperti dikatakan Nirina, usaha-usaha warung kecil itu, itu udah ada, sehingga bank percaya sama Riri untuk mengeluarkan uang itu," sambungnya. 

Sebelumnya, Nirina Zubir mengaku keluarganya mengalami kerugian hingga Rp17 Miliar setelah asisten rumah tangga (ART) dari almarhum ibunya, Cut Indria Marzuki melakukan penggelapan tanah milik keluarganya. 6 sertifikat tanah milik ibundanya tiba-tiba saja berubah nama menjadi Riri Khasmita ART sang ibu. 

Kini kasus penggelapan tanah yang menimpa Nirina Zubir itu telah diurus di Polda Metro Jaya. Sudah ada lima orang yang dijadikan tersangka dan ditahan. Empat orang diantaranya sudah ditahan yaitu Riri Khasmita, suaminya, dan 2 orang oknum notaris dari PPAT. Sementara satu orang lain masih dalam pencarian polisi. (nes)

Topik Terkait