img_title
Foto : IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah

IntipSeleb – Pesinetron Jeff Smith tampak tidak kapok menggunakan barang haram, narkoba. Ia kembali diamakan oleh Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. 

Pihak kepolisian kini masih melakukan pendalaman terkait kasus narkoba tersebut. Lalu, seperti apa keterangan dari pihak kepolisian terkait penangkapan Jeff Smith? Yuk langsung di scroll

Kasus Narkoba

IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah
Foto : IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Mukti Juharsa membenarkan jika artis inisial JS yang diamankan adalah Jeff Smith. Ia kembali terlibat kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. 

"Iya benar (Jeff Smith)," ucap Mukti saat dikonfirmasi awak media, Rabu 8 Desember 2021

Sebelumya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan menyampaikan jika artis pria yang diamankan merupakan seorang pesinetron. Saat ini sang artis telah diamankan di Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya. 

"Seorang artis sinetron (laki-laki) hari ini ditangkap karena kasus narkoba oleh Polda Metro Jaya," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan kepada awak media, Rabu, 8 Desember 2021.

Sayangnya, Zulpan belum dapat menyampaikan secara rinci mengenai kronologi dan barang bukti yang ditemukan pihak kepolisian. Nantinya kasus dugaan penyalahgunaan narkoba Jeff Smith akan disampaikan secara jelas pada saat jumpa pers dalam waktu dekat. 

Bukan Pertama Kali

IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah
Foto : IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah

Sebelumnya Jeff Smith diamankan unit 1 satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat. Ia diamankan pada hari Kamis, 15 April 2021 pagi sekitar pukul 03.00 WIB di salah satu kantor manajemen di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Dari hasil penggeledahan pihak kepolisian menemukan narkoba jenis ganja dengan berat 0,3 gram yang tersebar di mobil milik Jeff Smith. Tersebarnya narkoba itu membuat barang bukti yang ditemukan juga tidak banyak. 

Atas kasus tersebut, ia didakwa dengan pasal 111 ayat 1 dan pasal 127 ayat 1 Undang-Undang No 35 Tentang Narkotika. 

Atas kasus tersebut Jeff Smith akhirnya divonis 5 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat putusan ini lebih rendah dari tuntutan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum yang menuntut Jeff Smith dengan hukuman 6 bulan penjara atau 6 bulan rehabilitasi di BNN Lido, Bogor, Jawa Barat. 

Topik Terkait