img_title
Foto : Instagram

IntipSeleb – Pengadilan Agama Jakarta Pusat telah menyampaikan putusannya atas permohonan ahli waris dari Vanessa Angel yang diajukan oleh sang ayah, Doddy Sudrajat. Dalam putusannya Majelis Hakim tidak menerima permohonan tersebut. 

Hal itu dikarenakan saat ini ada gugatan perwalian atas Gala Sky Andriansyah yang diajukan oleh Faisal ayah mendiang Bibi Ardiansyah. Lalu apa hubungannya permohonan ahli waris dengan gugatan perwalian? Berikut artikelnya. 

Permohonan Ahli Waris Vanessa Angel Ditolak

Berbagai Sumber
Foto : Berbagai Sumber

Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Pusat tidak menerima permohonan ahli waris dari Vanessa Angel yang diajukan oleh sang ayah, Doddy Sudrajat. Putusan itu disampaikan pada Senin, 27 Desember 2021 melalui musyawarah majelis. 

Ahli waris itu tidak diterima karena Doddy Sudrajat belum secara sah menjadi wali dari Gala Sky Andriansyah. Untuk itu, pihak Pengadilan Agama Jakarta Pusat meminta pihak Doddy untuk menunggu putusan Pengadilan Agama Jakarta Barat yang sedang menyidangkan gugatan perwalian atas Gala Sky Andriansyah. 

"Terkait perkara penetapan ahli waris ini yang mengajukan adalah bernama Doddy itu ayah dari almarhumah dan juga sekaligus minta ditetapkan sebagai ahli waris almarhumah itu untuk anaknya," ucap Jajat Sudrajat selaku Humas Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Senin, 27 Desember 2021.

"Sementara pihak pemohon belum mempunyai legalstanding untuk mewakili anak. Karena perkaranya masih di proses di Jakarta Barat. Sehingga dalam perkara penetapan ahli waris juga tidak dapat diterima," sambungnya. 

Isi Permohonan Ahli Waris

Instagram/ @dodysoedrajat_1
Foto : Instagram/ @dodysoedrajat_1

Sementara itu, berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Agama Jakarta Pusat diketahui isi permohonan ahli waris dari Doddy Sudrajat. Dalam hal itu Doddy meminta agar ahli waris Vanessa Angel jatuh kepada dirinya dan Gala Sky Andriansyah.

Berikut poin-poin permohonan ahli waris yang diajukan oleh Doddy Sudrajat:

Primer :

1. Mengabulkan permohonan Pemohon;

2. Menetapkan Vanezha Adzania telah meninggal dunia pada tanggal 4 November 2021;

3. Menetapkan ahli waris yang dari Pewaris Almarhumah Vanezha Adzania Binti Dody Sudrajat adalah :

a. Dody Sudrajat Bin H Abbas Sabri (sebagai ayah kandung)

b. Gala Sky Andriansyah Binti Vanezha Adzania (sebagai Anak Kandung Laki-Laki)

4. Menetapkan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Subsider :

Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon penetapan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Seperti yang diketahui, kecelakaan tunggal merenggut nyawa Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah yang saat itu akan pergi ke Surabaya, Jawa Timur. Pada, 5 November 2021 jenazah keduanya telah dimakamkan di Taman Makam Islam Malaka, Jakarta Selatan. Keduanya dimakamkan berdampingan dalam satu liang lahat.

Usai kepergian Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah, kedua keluarga justru berseteru. Suasana semakin memanas ketika membahas mengenai perwalian dan hak waris dari Gala Sky Andriansyah. 

Faisal ayah dari Bibi Ardiansyah mengajukan gugatan perwalian Gala Sky Andriansyah ke Pengadilan Agama Jakarta Barat. Sementara, Doddy Sudrajat mengajukan permohonan perwalian ke Pengadilan Agama Jakarta Pusat. Lalu, siapakah yang berhak atas perwalian itu? Kita tunggu putusannya nanti.

Topik Terkait