img_title
Foto : IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah

IntipSeleb – Sidang kasus dugaan pengancaman melalui media elektronik dengan Terdakwa Jerinx SID kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam sidang kali ini, Jaksa memberikan tanggapan terkait eksepsi atau nota keberatan yang dibacakan sidang sebelumnya. 

Ada beberapa poin yang membuat Jaksa menolak eksepsi yang disampaikan oleh pihak terdakwa. Apa saja poin penolakan yang dibacakan oleh Jaksa? Berikut artikelnya. 

Tolak Eksepsi Terdakwa

IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah
Foto : IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah

Jaksa Penuntut Umum dalam sidang kasus pengancaman melalui media elektronik dengan terdakwa Jerinx SID menolak eksepsi yang dibacakan oleh kuasa hukum Jerinx SID pada sidang sebelumnya. 

"Menyatakan keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh penasehat hukum terdakwa tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam pasal 156 ayat 1 KUHAP, sehingga harus ditolak dan dinyatakan tidak dapat diterima," ucap Jaksa dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 29 Desember 2021.

Sebab, Jaksa menganggap dakwaan yang disampaikannya telah memenuhi segala ketentuan dalam pasal 143 ayat 2 KUHAP. Untuk itu, ia meminta agar persidangan dilanjutkan dan tidak dihentikan. 

Topik Terkait