img_title
Foto : IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah

IntipSeleb – Sidang kasus dugaan pengancaman melalui media elektronik dengan Terdakwa Jerinx SID kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam sidang kali ini, Jaksa memberikan tanggapan terkait eksepsi atau nota keberatan yang dibacakan sidang sebelumnya. 

Ada beberapa poin yang membuat Jaksa menolak eksepsi yang disampaikan oleh pihak terdakwa. Apa saja poin penolakan yang dibacakan oleh Jaksa? Berikut artikelnya. 

Tolak Eksepsi Terdakwa

IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah
Foto : IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah

Jaksa Penuntut Umum dalam sidang kasus pengancaman melalui media elektronik dengan terdakwa Jerinx SID menolak eksepsi yang dibacakan oleh kuasa hukum Jerinx SID pada sidang sebelumnya. 

"Menyatakan keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh penasehat hukum terdakwa tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam pasal 156 ayat 1 KUHAP, sehingga harus ditolak dan dinyatakan tidak dapat diterima," ucap Jaksa dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 29 Desember 2021.

Sebab, Jaksa menganggap dakwaan yang disampaikannya telah memenuhi segala ketentuan dalam pasal 143 ayat 2 KUHAP. Untuk itu, ia meminta agar persidangan dilanjutkan dan tidak dihentikan. 

"Melanjutkan persidangan untuk melakukan pemeriksaan materi pokok perkara," ujarnya. 

Majelis Hakim yang Memutuskan

IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah
Foto : IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah

Mendengar ucapan Jaksa, Sugeng Teguh Santoso, kuasa hukum Jerinx SID menganggap hal itu biasa terjadi dalam sidang. Sebab, jaksa dan kuasa hukum tentu berada di posisi yang berlawanan. 

"Tentu selalu dalam posisi yang berbeda baik Jaksa Penuntut Umum dan tim kuasa hukum nanti Majelis Hakim yang akan memutuskan," ucap Sugeng Teguh Santoso. 

Sebagai informasi, perseteruan antara Jerinx SID dengan seseorang bernama Adam Deni tampaknya berbuntut panjang. Perseteruan keduanya berawal ketika Jerinx menuduh Adam telah menghilangkan akun Instagramnya. 

Keduanya pun sempat beradu argumen terkait endorse COVID-19 yang belakangan ini memang sering dibahas oleh Jerinx SID. Meski mengaku sudah memaafkan sang drummer. Namun Adam Deni tetap melanjutkan kasus tersebut. 

Adam Deni melaporkan Jerinx SID ke Polda Metro Jaya atas dugaan perbuatan disertai ancaman kekerasan dan atau pengancaman melalui media elektronik. Setelah menjalani pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti, Jerinx SID telah ditetapkan sebagai tersangka. Kini suami Nora Alexandra itu ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. 

Jerinx didakwa dengan pasal 29 jo Pasal 45 B Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-undang 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Hal itu karena ia diduga telah mengirimkan pesan bernada ancaman dengan sengaja. 

Kemudian Jaksa, kembali membacakan dakwaan kedua. Pada dakwaan ini Jerinx dikenakan pasal 27 ayat (4) jo Pasal 45 ayat (4) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-undang 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (nes)

Topik Terkait