img_title
Foto : IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah

IntipSeleb – Sidang kasus dugaan pengancam melalui media elektronik dengan terdakwa Jerinx SID menghadirkan Adam Deni sebagai saksi. Jalannya persidangan sempat diwarnai dengan suasana tegang. 

Pihak Jerinx SID sempat bersitegang dengan Adam Deni terutama ketika membahas mengenai dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Adam Deni. Lalu apa tanggapan Jerinx SID usai persidangan? Berikut artikelnya. 

Menganggap Ucapan Adam Deni Bohong

IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah
Foto : IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah

Jerinx SID dipersilahkan oleh Majelis Hakim untuk berbicara dan menanggapi kesaksian yang diberikan oleh Adam Deni. Hal itu dilakukan setelah pemeriksaan kepada Adam Deni telah selesai dilakukan. 

Jerinx SID pun menyampaikan jika Adam Deni telah berbohong dalam kesaksiannya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Untuk itu ia meminta adanya tes poligraf untuk mengetahui kebohongan yang dilakukan oleh Adam Deni. 

"Saya tahu Adam bohong saya minta dengan hormat tes poligraf untuk tes kebohongan agar tahu siapa yang berbohong terimakasih," ucap Jerinx SID pada persidangan, Rabu, 12 Januari 2022.

Kaget Akun Instagram Jerinx SID Hilang

IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah
Foto : IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah

Jerinx SID pun memberikan pertanyaan kepada Adam Deni. Terkait perasaannya saat mengetahui jika akun Instagram Jerinx SID yang telah memiliki banyak followers bisa hilang. 

"Perasaan saksi waktu akun hilang followers 1,5 juta?" tanya Jerinx SID

"Saya kaget karena saya ga ngecek. Saya tau karena dia telepon akunnya ilang," ujar Adam Deni. 

Sebagai informasi, perseteruan antara Jerinx SID dengan seseorang bernama Adam Deni tampaknya berbuntut panjang. Perseteruan keduanya berawal ketika Jerinx menuduh Adam telah menghilangkan akun Instagramnya. 

Keduanya pun sempat beradu argumen terkait endorse COVID-19 yang belakangan ini memang sering dibahas oleh Jerinx SID. Meski mengaku sudah memaafkan sang drummer. Namun Adam Deni tetap melanjutkan kasus tersebut. 

Adam Deni melaporkan Jerinx SID ke Polda Metro Jaya atas dugaan perbuatan disertai ancaman kekerasan dan atau pengancaman melalui media elektronik. Setelah menjalani pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti, Jerinx SID telah ditetapkan sebagai tersangka. Kini suami Nora Alexandra itu ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. 

Jerinx didakwa dengan pasal 29 jo Pasal 45 B Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-undang 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Hal itu karena ia diduga telah mengirimkan pesan bernada ancaman dengan sengaja. 

Kemudian Jaksa, kembali membacakan dakwaan kedua. Pada dakwaan ini Jerinx dikenakan pasal 27 ayat (4) jo Pasal 45 ayat (4) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-undang 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (nes)

Topik Terkait