img_title
Foto : IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah

IntipSeleb – Jerinx SID kembali menjalani sidang kasus dugaan pengancaman melalui media elektronik di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan seorang Ahli Bahasa.

Dari persidangan itu, Jerinx SID pun berkesimpulan jika Adam Deni memiliki motif lain dan tidak benar-benar takut. Seperti apa sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini berlangsung? Berikut artikelnya. 

Tidak Sesuai Fakta dan Tidak Takut

IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah
Foto : IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah

Jerinx SID kembali harus mendengar keterangan dari saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum. Dalam sidang kali ini, Jaksa menghadirkan Ahli Bahasa terkait kasus dugaan pengancaman ini. 

Jerinx SID pun beranggapan jika setelah mendengarkan keterangan dari Ahli. Ia menganggap Adam Deni tidak pernah takut dengan ucapannya yang saat ini telah dilaporkan. 

"Seperti yang kalian saksikan tadi di persidangan ternyata si Adam Deni itu orangnya tidak sesuai fakta dia tidak takut dan dia juga sering memakai kata-kata kasar di medsosnya," ucap Jerinx di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 18 Januari 2022.

Sehingga Jerinx SID beranggapan jika Adam Deni pura-pura takut karena ada motif lain untuk melaporkan dirinya. Lebih dari itu, Jerinx SID tidak menjawab pertanyaan dari awak media. 

"Jadi secara umum dia bisa dibilang pura-pura takut dengan ada motif yang lain. Cukup terima kasih itu aja," katanya. 

Dugaan Pemerasan

IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah
Foto : IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah

Sementara itu, kuasa hukum Jerinx SID, Sugeng Teguh Santoso menyampaikan jika keterangan ahli dapat meyakinkan jika Adam Deni tidak takut. Namun, ada unsur kemarahan dan dugaan ke arah pemerasan. 

"Jadi dari ahli bahasa itu ada istilah dia yang namanya perlokusi yaitu respons seseorang atas pelontaran kata kata atau diksi dari lawan bicaranya, terkait dengan pernyataan jerinx kepada Adam Deni yang menyebutkan bencong, tolol, nah dua pernyataan ini ahli menyatakan itu kemarahan, geram, tersinggung, bukan takut, itu yang dikatakan," ucap Sugeng. 

"Kemudian setelah kita kembangkan isu perlokusi ini disampaikan juga, (takut) karena ada laporan. Kemudian kami sampaikan motif laporan tersebut ada dugaan motif ekonomi, pemerasan, ahli setuju bahwa perlokusi atau respons Adam Deni terhadap omongan Jerinx adalah memeras. Jadi ada dugaan dan disetujui oleh ahli bahwa Adam Deni memeras," sambungnya. 

Sebagai informasi, perseteruan antara Jerinx SID dengan seseorang bernama Adam Deni tampaknya berbuntut panjang. Perseteruan keduanya berawal ketika Jerinx menuduh Adam telah menghilangkan akun Instagramnya. 

Keduanya pun sempat beradu argumen terkait endorse COVID-19 yang belakangan ini memang sering dibahas oleh Jerinx SID. Meski mengaku sudah memaafkan sang drummer. Namun Adam Deni tetap melanjutkan kasus tersebut. 

Adam Deni melaporkan Jerinx SID ke Polda Metro Jaya atas dugaan perbuatan disertai ancaman kekerasan dan atau pengancaman melalui media elektronik. Setelah menjalani pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti, Jerinx SID telah ditetapkan sebagai tersangka. Kini suami Nora Alexandra itu ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. 

Jerinx didakwa dengan pasal 29 jo Pasal 45 B Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-undang 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Hal itu karena ia diduga telah mengirimkan pesan bernada ancaman dengan sengaja. 

Kemudian Jaksa, kembali membacakan dakwaan kedua. Pada dakwaan ini Jerinx dikenakan pasal 27 ayat (4) jo Pasal 45 ayat (4) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-undang 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (bbi)

Topik Terkait