img_title
Foto : IntipSeleb

Persyaratan lain, Abdul Halik menyampaikan jika dalam pemindahan jenazah Vanessa Angel ada beberapa persyaratan. Diantaranya ada izin dari pihak mendiang suami Bibi Ardiansyah. 

“Penting juga ada surat pernyataan persetujuan dari kedua belah pihak di atas materai antara keluarga Bapak Vanessa Angel sama pihak suaminya (Vanessa Angel). Karena makamnya itu kan dia masih satu liang lahad,” sambungnya. 

Belum Terima Berkas

IntipSeleb/Wahyu Firmansyah
Foto : IntipSeleb/Wahyu Firmansyah

Meski kabar sudah ramai diperbincangkan namun ternyata Abdul Halik menyampaikan pihak TPU Karet Bivak belum menerima berkas pemindahan kerangka jenazah Vanessa Angel. Padahal sebelumnya, pihak Doddy Sudrajat menyampaikan sudah mengurus segala berkas pemindahan tersebut. 

“Untuk sekarang ini, belum ada. Apalagi berkas, belum ada. Keluarga juga belum ada yang kemari. Istilahnya belum ada pendaftaran untuk pemindahan kerangka,” katanya. 

Seperti yang diketahui, kecelakaan tunggal merenggut nyawa Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah yang saat itu akan pergi ke Surabaya, Jawa Timur. Pada, 5 November 2021 jenazah keduanya telah dimakamkan di Taman Makam Islam Malaka, Jakarta Selatan. Keduanya dimakamkan berdampingan dalam satu liang lahat.

Topik Terkait