img_title
Foto : IntipSeleb/Nuranti

Otto, selaku Ketua Peradi meluruskan terkait kode etik bukan ranahnya untuk menjawab, tetapi kewenangan dewan kehormatan. Ia memiliki untuk tidak ingin menjawab salah atau tidaknya terkait hal tersebut.

"Saya selaku ketua Peradi tidak memiliki kewenangan untuk menjawab terkait kode etik. Hal tersebut merupakan kewenangan  dari Dewan Kehormatan," Otto di Kawasan Slipi, Jakarta Barat, Senin, 18 April 2022.

Adapun penilaian terkait penyelewengan kode etik atau tidak dilakukan ketika adanya laporan terhadap dewan kehormatan. Untuk menindak lanjuti pelanggaran kode etik harus ada pengaduan terlebih dahulu. Jika tidak ada pengaduan maka tidak akan ada penindaklanjutan sampai kapanpun

"Memiliki Ferrari, Lexus, Lamborghini atau kemewahan lainnya sah-sah saja. Saya tidak pernah klaim itu merupakan hal yang salah. Soal itu melanggar kode etik itu urusan dewan kehormatan," pungkasnya.

Ingin Mengedukasi Para Advokat Muda

IntipSeleb/Nuranti
Foto : IntipSeleb/Nuranti

Sebagai ketua dari Organisi Advokat resmi satu-satunya di Indonesia, yakni Peradi, Otto ingin mengedukasi para Advokat muda. Bukan terkait benar atau tidaknya pamer harta melanggar kode etik, tetapi meluruskan  paradigma jika menjadi advokat tidak boleh semata-mata karena uang. 

Topik Terkait