img_title
Foto : IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah

IntipSeleb – Penggiat media sosial, Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari dianggap oleh Jaksa Penuntut Umum bersalah setelah melakukan tindak pidana penyebaran dokumen pribadi tanpa izin. Untuk itu, Jaksa menuntut keduanya dengan hukuman 8 tahun penjara. 

Dalam tuntutan ini ada beberapa pertimbangan yang disampaikan oleh Jaksa. Seperti apa tuntutan yang diberikan oleh Jaksa dalam sidang? Berikut artikelnya. 

Dituntut 8 Tahun Penjara

IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah
Foto : IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah

Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari menghadapi tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Sebelum membacakan tuntutan Jaksa menyampaikan jika keduanya bersalah. 

Jaksa menyampaikan jika Adam Deni terbukti bersalah dan melanggar ketentuan yang terdapat dalam dakwaan primer. Dalam dakwaan primer Adam melanggar Pasal 48 ayat (3) jo Pasal 32 ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari masing-masing pidana penjara selama 8 tahun dikurangi masa tahanan," kata Jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin, 30 Mei 2022.

Denda Rp 1 Miliar

IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah
Foto : IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah

Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari juga diharuskan membayarkan denda Rp 1 Miliar jika tidak dibayarkan akan diganti dengan hukuman 5 bulan penjara. 

"Dengan perintah terdakwa tetap ditahan ditambah dengan adanya denda masing-masing Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan hukuman masing-masing selama 5 bulan," katanya. 

Sidang kasus dugaan penyebaran dokumen pribadi tanpa izin akan dilanjutkan dengan agenda pledoi atau pembaca nota pembelaan pada Selasa, 7 Juni 2022 mendatang. 

Diketahui jika, Adam Deni ditangkap atas laporan seseorang berinisial SYD yang merupakan kuasa hukum dari Ahmad Sahroni. Ia ditangkap pada Selasa, 1 Februari 2022 dengan nomor LP/A/0040/I/2022/SPKT.DITTIPIDSIBER/BARESKRIM POLRI tanggal 27 Januari 2022.

Adam Deni pun saat ini menjadi terdakwa kasus penyebaran dokumen pribadi tanpa izin. Persidangan pun telah dimulai di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Adam juga telah mendengarkan dakwaan dari Jaksa. 

Dalam dakwaan primair Adam Deni didakwa dengan Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian dakwaan subsidair Adam Deni didakwa dengan Pasal 48 Ayat (1) jo Pasal 32 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (rth)

Topik Terkait