img_title
Foto : IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah

"Jadi laporan itu terkait dengan dugaan penggelapan yang dilakukan oleh tiga orang terlapor terhadap aset properti yang juga dimiliki Tamara di daerah Cipanas. Aset properti ini merupakan warisan dari orang tua Tamara yang sejak bertahun-tahun lamanya Tamara tidak menikmati apa yang diwariskan kepadanya," ucapnya. 

"Jadi bisa dibayangkan betapa sedih dan kecewanya Tamara, dia diberikan warisan oleh ayahnya tapi hingga detik ini dikuasai oleh orang lain. Makanya kami melaporkannya dengan pasal 372 KUHP karena diduga kuat para terlapor ini dengan sengaja melakukan penggelapan terhadap aset yang dimiliki Tamara," sambungnya. 

Tidak Ingin Berlarut

IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah
Foto : IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah

Tamara Bleszynski memang tidak ingin agar masalah hak warisan ini terus berlarut-larut. Sebab, ia ingin anaknya tidak perlu berjuang untuk masalah sang ibunda. 

"Selain menuntut haknya itu, yang juga jadi perhatian Tamara agar jangan sampai masalah ini berlarut-larut hingga turun ke anaknya nanti. Tamara tidak ingin menurunkan masalah ke anaknya, makanya dia ingin menyelesaikan masalahnya sekarang," katanya. 

Sayangnya, Djohansyah belum dapat menjelaskan siapa sosok yang dilaporkan oleh Tamara Bleszynski tersebut. Sebab, kliennya memang tidak ingin masalah ini jadi besar. 

Topik Terkait