img_title
Foto : Instagram

"Yang mendaftarkan adalah Angga Wijaya terhadap Dewi Murya Agung itu yang sudah terdaftar per tanggal 20 Juni 2022," kata Dra. Hj. Taslimah, MH selaku Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu, 22 Juni 2022.

"Ada alasannya, karena setiap gugatan harus beralasan, identitas pemohon dan termohon. Ini yang diajukan adalah permohonan gugat cerai talak," tandasnya. (nes)

Topik Terkait