img_title
Foto : IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah

IntipSeleb – Penggiat media sosial, Adam Deni sudah divonis oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan hukuman 4 tahun penjara. Ada penampilan berbeda dari sidang-sidang Adam sebelumnya. 

Kini ada sekitar 8 orang pihak kepolisian yang hadir untuk mengamankan sidang. Seperti apa sikap Adam Deni ketika mengetahui sidangnya dijaga ketat? Berikut artikelnya. 

Bukan Teroris

IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah
Foto : IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah

Usai divonis dan keluar dari ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Adam Deni langsung dijaga oleh anggota kepolisian. Terlihat ada sekitar 8 anggota kepolisian yang berjaga disekeliling penggiat media sosial itu. 

Melihat hal itu, Adam Deni pun langsung bereaksi dirinya meminta izin agar tidak terlalu dijaga karena dirinya juga bukan seorang teroris. 

"Pak polisi mohon maaf, saya ini bukan teroris," kata Adam Deni yang terus diminta untuk berjalan. 

Adam Deni sendiri merasa putusan vonis itu tidak membuatnya kaget. Sebab, dirinya sudah menyangka akan mendapatkan vonis hukuman yang tinggi. 

"Perasaan saya biasa aja, tidak ada rasa gemetar atau bagaimana. Tapi yang pasti, vonis empat tahun ini masih sesuai pesanan," katanya. 

Diduga Permintaan Seseorang

IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah
Foto : IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah

Saat memberikan keterangan, Adam Deni kembali meminta izin kepada anggota kepolisian yang menjaganya. Ia kembali menyampaikan jika dirinya bukan teroris. 

"Sebentar, saya ini bukan teroris," kata Adam Deni kepada anggota kepolisian. 

Adam Deni pun menduga jika pengamanan yang ketat ini karena adanya interupsi dari salah satu pihak. "Nggak, pengamanan ketat ini karena adanya intrupsi AS," pungkasnya. 

Diketahui, Adam Deni telah diputuskan bersalah atas kasus tindak pidana penyebaran dokumen pribadi tanpa izin. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah menyampaikan jika ada beberapa pertimbangan meringankan dan memberatkan sebelum memberikan putusan ini. 

Majelis Hakim pun akhirnya menghukum Adam Deni dan rekannya, Ni Made Dwita Anggari dengan hukuman masing-masing 4 tahun penjara. 

Tidak hanya hukuman penjara, Majelis Hakim juga mengharuskan Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari untuk membayarkan denda sebesar Rp1 miliar. Jika tidak dibayarkan akan diganti dengan hukuman penjara 5 bulan. (Cy)

Topik Terkait