img_title
Foto : Instagram

Pitra Romadoni menyebutkan 3 poin, yakni dakwaan obscuur libel, dakwaan prematur dan dakwaan salah subjek atau exceptio in persona.

"Yang pertama surat dakwaan salah subjek itu exceptio in persona itu bahwasannya seharusnya yang dia lakukan atau tuntutan atau dakwaan itu adalah kepada pelaku yang melakukan pemukulan terhadap Isa Zega juga sehingga ia membuat pengakuan bahwasanya ia adalah orang suruhan. Nah seharusnya yang membuat pengakuan ini lah yang harus diminta pertanggung jawaban pidana, bukan orang yang mendengarkan keterangan daripada pelaku penganiayan tersebut," ucap Pitra Romadoni.

"Terus yang kedua tentang dakwaan prematur, karena dari rangkaian peristiwa itu hanya setengah-setengah tidak secara keseluruhan, harusnya kalo emang dakwaan dari awal yang buat pengakuan dan pernyataan dari kertas hitam putih itu minta pertanggung jawabannya juga, jadi ini kan hanya terfokus kepada satu orang sehingga itu tidak cermat," sambung Pitra Romadoni.

Lebih lanjut, sebagai informasi sidang selanjutnya mengenai putusan sela. Yang akan dilaksanakan pada Rabu, 6 Juli 2022.

Isa Zega Dijerat 2 Pasal Sekaligus

YouTube/KH Infotainment
Foto : YouTube/KH Infotainment

Atas perkara tersebut Isa Zega dijerat dua pasal sekaligus dalam perkara ini. 242 KUHP dengan dugaan kesaksian atau pun keterangan palsu dibawah sumpah. Kedua, pasal 310 ayat 1 KUHP fitnah atau pencemaran nama baik. (rth)

Topik Terkait