img_title
Foto : Instagram/@nikitamirzanimawardi_172

Sebelumnya kasus ini berawal dari dugaan penganiayaan yang dialami oleh Adrena Isa Zega, kala berada di sebuah kafe di kawasan Kalibata pada 3 November 2020 lalu. Akibatnya, Isa Zega mengalami luka-luka memar pada bagian wajah. 

Menindaklanjuti Isa Zega membuat laporan dugaan penganiayaan di Polsek Pancoran, Jakarta Selatan pada 23 November 2021. Setelah melalui proses hukum, dirinya dipanggil ke pengadilan untuk memberikan kesaksian. 

Kesaksian itu dia sampaikan, para pelaku lain yang melakukan pemukulan terhadap Isa Zega menerangkan bahwa otak dari pemukulan tersebut diduga Nikita Mirzani. Namun, berdasarkan penyelidikan polisi Nikita Mirzani tidak terbukti menjadi dalang dibalik penganiayaan itu.

Kemudian, Nikita Mirzani melaporkan balik Isa Zega di Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan memberikan keterangan palsu di bawah sumpah dan pencemaran nama baik. Adrena Isa Zega secara resmi telah menjalani sidang perdana kasus pencemaran nama baik dan memberi keterangan palsu pada 8 Juni 2022 lalu.

Dengan perbuatannya, Isa Zega disangkakan pasal berlapis, 242 ayat (1) KUHP, Memberikan Keterangan Palsu di Bawah Sumpah dan Pasal 310 ayat (1) KUHP tentang Pencemaran Nama Baik. 

Topik Terkait