Hal ini berbeda dengan dengan sidang pertama. Dalam sidang tersebut, mereka berdua diwajibkan hadir.
"Yang jelas kalau persidangan pertama kemarin tuh wajib hadir," tutur Taslimah.
Baca Juga :
"Dan untuk selanjutnya karena kedua belah pihak telah memberikan kuasa kepada kuasa hukumnya itu bisa juga kuasa hukum tapi tidak menutup kemungkinan keduanya hadir juga," pungkasnya. (bbi)