img_title
Foto : Instagram/anggawijaya88

Hal ini berbeda dengan dengan sidang pertama. Dalam sidang tersebut, mereka berdua diwajibkan hadir.

"Yang jelas kalau persidangan pertama kemarin tuh wajib hadir," tutur Taslimah.

"Dan untuk selanjutnya karena kedua belah pihak telah memberikan kuasa kepada kuasa hukumnya itu bisa juga kuasa hukum tapi tidak menutup kemungkinan keduanya hadir juga," pungkasnya. (bbi)

Topik Terkait